Pulang Pisau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran uang palsu di wilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau. Langkah antisipasi ini dilakukan guna melindungi stabilitas ekonomi masyarakat dan mencegah jatuhnya korban akibat tindak kriminal pemalsuan mata uang tersebut. Minggu (10/05/2026) Pagi.
Peredaran uang palsu dinilai sangat merugikan, terutama bagi para pelaku usaha kecil dan pedagang pasar yang sering melakukan transaksi tunai secara cepat. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih teliti dalam memeriksa setiap lembar uang yang diterima dengan metode “Dilihat, Diraba, dan Diterawang” guna memastikan keaslian atribut pengaman seperti benang pengaman dan tanda air (watermark).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizky Hidayah Harahap, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pencegahan harus dimulai dari ketelitian individu saat bertransaksi di tempat-tempat umum maupun pusat keramaian. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memantau pergerakan oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi melalui jalur ilegal ini.
“Kami meminta masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110 jika menemukan uang yang mencurigakan. Jangan sekali-kali mencoba mengedarkan kembali uang tersebut jika Anda tahu itu palsu, karena ada sanksi pidana berat yang menanti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” tegas AKP Rizky Hidayah.
Selain pengawasan di lapangan, Polres Pulang Pisau juga gencar melakukan edukasi kepada komunitas pedagang dan perbankan lokal. Diharapkan dengan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan warga, ruang gerak para pelaku pemalsuan uang dapat dipersempit sehingga ketertiban di wilayah Kabupaten Pulang Pisau tetap terjaga dengan baik. (Humasrespulpis).












