POLSEK KAPUAS MURUNG GENCARKAN SOSIALISASI KARHUTLA: TEMPEL STIKER ANCAMAN PIDANA 15 TAHUN DI PUSAT KERAMAIAN
*Kapuas, 10 Mei 2026* – Mengantisipasi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di musim kemarau, Polsek Kapuas Murung Polres Kapuas Polda Kalteng turun langsung ke lapangan. Minggu 10/5/2026 pukul 09.00 WIB, personel melaksanakan sosialisasi larangan Karhutla melalui pemasangan stiker di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung.

Kegiatan dipimpin oleh *AIPTU Dwi Sutanto* bersama *BRIPDA Yoski*. Sasaran sosialisasi kali ini adalah pertokoan dan pusat kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung. Stiker yang dipasang berisi edukasi bahaya Karhutla sekaligus ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Kapuas Murung *IPDA Yus Ferdinanto, http://S.Sos., M.M.* menegaskan, negara tidak main-main dengan pelaku Karhutla. “Kami sampaikan ke warga, ada Pasal 187, 188 KUHP, Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118, Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hingga Pasal 27 Perda Kalteng No. 5 Tahun 2003. Ancamannya jelas, penjara 15 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegas Kapolsek.
Dalam dialog bersama warga, AIPTU Dwi Sutanto mengingatkan bahwa asap Karhutla sangat merugikan. Selain merusak kesehatan, asap juga mengganggu aktivitas sekolah, penerbangan, dan mencoreng nama daerah. “Jangan sampai hanya karena ingin cepat buka lahan, kita rugi seumur hidup. Kalau lihat titik api, langsung lapor,” imbaunya.
Warga Palingkau Baru menyambut baik kegiatan ini dan berjanji akan ikut menjaga lingkungan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif.
Polsek Kapuas Murung berkomitmen terus melakukan upaya preemtif dan preventif Karhutla melalui patroli rutin, sosialisasi, dan pemasangan stiker imbauan di titik rawan.
—
*Versi Singkat untuk WA Group 3 Paragraf:*
Polsek Kapuas Murung cegah Karhutla lewat pemasangan stiker di Palingkau Baru, Minggu 10/5/2026. Dipimpin AIPTU Dwi S dan BRIPDA Yoski, personel edukasi warga soal bahaya bakar lahan dan sanksi pidananya.
Kapolsek Kapuas Murung IPDA Yus Ferdinanto tegaskan ancaman Karhutla: penjara 15 tahun + denda Rp10 M sesuai KUHP, UU Kehutanan, UU PPLH, UU Perkebunan, dan Perda Kalteng.
Warga diimbau tidak buka lahan dengan cara dibakar. Lihat titik api? Lapor ke 110 atau Polsek Kapuas Murung. Kegiatan berjalan aman dan kondusif.












