Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Polsek Tewah Masifkan Edukasi Larangan PETI

badge-check


					Polsek Tewah Masifkan Edukasi Larangan PETI Perbesar

Tewah – Sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem dan meminimalisir tindak pidana di sektor pertambangan, jajaran Polsek Tewah, Polres Gunung Mas (Gumas), melaksanakan aksi sosialisasi pencegahan penambangan tanpa izin (Illegal Mining). Kegiatan edukatif ini menyasar langsung warga masyarakat di Kecamatan Tewah, Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan oleh Anggota Piket Jaga Polsek Tewah dengan cara menyambangi warga secara dialogis. Dalam pertemuan tersebut, petugas memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak buruk penambangan liar yang tidak hanya merusak struktur tanah dan mencemari sumber air, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi para pelakunya.

Petugas menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewah, Iptu Imam Maliki, S.Tr.K., menjelaskan bahwa sosialisasi ini mengedepankan tindakan preventif agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

“Kami dari Polsek Tewah berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Illegal Mining. Fokus kami adalah menyadarkan warga bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal bersifat jangka panjang dan sangat merugikan generasi mendatang. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencari mata pencaharian yang legal dan aman secara hukum,” ujar Kapolsek.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan jika imbauan dan sosialisasi ini tidak diindahkan oleh oknum-oknum yang masih membandel.

“Kami sangat berharap masyarakat di Kecamatan Tewah bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait penambangan liar. Kesadaran hukum masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga kekayaan alam Kabupaten Gunung Mas tetap lestari,” pungkasnya.

Selama kegiatan berlangsung, warga menyambut baik edukasi yang diberikan dan situasi di wilayah hukum Polsek Tewah terpantau aman serta kondusif. (sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PROGRAM MINGGU KASIH SARANA INTERAKSI LANGSUNG DENGAN MASYARAKAT

10 Mei 2026 - 01:07 WIB

SARANA TERIMA KRITIK, MASUKAN DAN ADUAN LANSUNG, POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PROGRAM MINGGU KASIH

10 Mei 2026 - 01:02 WIB

Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Patroli KRYD Polsek Kurun Sisir Area Publik

10 Mei 2026 - 00:41 WIB

Wujudkan Sabtu Malam yang Kondusif, Polres Gunung Mas Siaga di Jantung Kota dan Obyek Vital

10 Mei 2026 - 00:40 WIB

Hadirkan Rasa Aman, Aksi Patroli Dialogis Polsek Tewah Sambangi Pusat Aktivitas Warga

10 Mei 2026 - 00:40 WIB

Trending di Uncategorized