Polres Seruyan, 10 Mei 2026 – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Seruyan menggelar kegiatan sosialisasi larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sekitar Kampung Kumai, Kuala Pembuang, Minggu (10/5/2026) mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.
Sosialisasi ini menyasar tempat-tempat keramaian dan titik berkumpulnya masyarakat, dengan tujuan menyampaikan himbauan langsung kepada warga agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan di wilayah sekitar. Pendekatan langsung ke tengah masyarakat dipilih agar pesan pencegahan Karhutla dapat diterima secara efektif dan menyeluruh.

Kegiatan diikuti oleh dua personel Satpolairud Polres Seruyan, yakni Bripka Joni Susanto dan Brigpol M. Fazrianor Rizaldy. Dalam pelaksanaannya, personel menyampaikan himbauan kepada warga mengenai bahaya dan dampak kebakaran hutan dan lahan, termasuk ancaman sanksi hukum bagi pelaku pembakaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Polairud Polres Seruyan, AKP Sriyono, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilaksanakan secara rutin, khususnya menjelang dan selama musim kemarau.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan alasan apapun. Karhutla merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan dapat dikenakan sanksi pidana. Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi atau kejadian kebakaran di sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing,” ujar AKP Sriyono.
Masyarakat Kampung Kumai menyambut baik sosialisasi ini dan berkomitmen untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta aktif melaporkan jika melihat titik api atau asap mencurigakan.
Kegiatan sosialisasi Karhutla berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan lancar.
(Humas Polres Seruyan)












