PERMATA KECUBUNG – Mengantisipasi terjadinya tindak pidana di jam-jam rawan, jajaran Polsek Permata Kecubung menggelar KRYD malam hari dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan kriminalitas. Patroli ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, terutama aksi pencurian maupun gangguan ketertiban umum di wilayah perkebunan dan pemukiman, Senin (11/05/2026) Malam.
Petugas kepolisian secara mobile menyisir ruas jalan yang minim penerangan serta mendatangi pos-pos kamling yang aktif. Kehadiran personel berseragam lengkap di tengah masyarakat bertujuan untuk memberikan deterrent effect atau efek gentar bagi siapa saja yang berniat mengganggu kondusifitas wilayah. Langkah ini terbukti efektif dalam menjaga ketentraman warga Kecamatan Permata Kecubung di penghujung hari.

Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Permata Kecubung IPTU S. Subakat menyatakan bahwa penguatan patroli malam adalah harga mati untuk menjamin keamanan rakyat. Beliau menekankan bahwa setiap personel diinstruksikan untuk bertindak tegas namun tetap humanis dalam memberikan perlindungan. Keamanan aset masyarakat dan keselamatan jiwa warga menjadi prioritas utama dalam setiap pergelaran patroli.
Selama giat berlangsung, polisi juga memberikan himbauan kepada para remaja yang kedapatan masih nongkrong di pinggir jalan agar segera kembali ke rumah masing-masing. Penertiban ini dilakukan guna menghindari gesekan antar kelompok maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Polisi mengajak generasi muda untuk ikut menjaga nama baik desa dengan tetap tertib dan disiplin selama jam istirahat malam.
Hasil pantauan harian melaporkan situasi di Kecamatan Permata Kecubung dalam keadaan yang sangat kondusif dan terkendali. Tidak ada laporan mengenai insiden pencurian maupun konflik sosial selama pelaksanaan KRYD malam hari ini. Polsek Permata Kecubung berjanji akan terus hadir di setiap malam untuk memastikan warga dapat beristirahat dengan tenang di bawah perlindungan hukum. (HMS)












