Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

STOP KNALPOT BRONG! POLSEK KAPUAS MURUNG IMBANG MASYARAKAT JAGA KENYAMANAN LINGKUNGAN

badge-check

STOP KNALPOT BRONG! POLSEK KAPUAS MURUNG IMBANG MASYARAKAT JAGA KENYAMANAN LINGKUNGAN

Kapuas Murung, 11 Mei 2026 – Guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, Polsek Kapuas Murung Polres Kapuas Polda Kalteng mengeluarkan _Himbauan Kamtibmas_ terkait larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Kapuas Murung IPDA Yus Ferdinanto,S.Sos., M.M. melalui pamflet digital yang telah disebarluaskan melalui media sosial resmi dan grup WhatsApp warga.

Dalam pamflet itu, IPDA Yus Ferdinanto menegaskan bahwa knalpot brong bukan hanya mengganggu ketenangan warga, tapi juga melanggar aturan lalu lintas. “Suara bising knalpot brong sangat meresahkan, terutama saat malam hari dan jam istirahat. Ini bukan soal gaya, tapi soal etika dan hukum,” tegasnya.

Kapolsek menekankan 3 poin utama dalam himbauan tersebut:
1. Gunakan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrik.
2. Hormati kenyamanan masyarakat dengan tidak membuat kebisingan.
3. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dengan tertib aturan.

“Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” tambah Kapolsek Kapuas Murung.
Polsek Kapuas Murung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan. Bagi warga yang masih menggunakan knalpot brong, diimbau segera mengganti dengan knalpot standar sebelum ada penindakan.

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran knalpot brong atau gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 bebas pulsa 24 jam atau langsung ke nomor WhatsApp Polsek Kapuas Murung 081351536573

“Stop knalpot brong, ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Kenyamanan Anda, kenyamanan kita semua,” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Laksanakan Giat Patroli Rutin Pada Malam Hari Personil Polsek Kapuas Murung Di Objek Vital Dan Tempat Berkumpulnya Masyarakat

11 Mei 2026 - 13:19 WIB

Bentang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Personil Polsek Kapuas Murung Melalui Giat Sosialisasi Karhutla

11 Mei 2026 - 13:15 WIB

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Anggota Piket Polsek Kapuas Murung Laksanakan Patroli Dialogis Di Sekitar Kelurahan Palingkau Lama

11 Mei 2026 - 13:10 WIB

Personel Polsek Kapuas Murung Rutin Laksanakan Siaga Mako Pada Malam Hari

11 Mei 2026 - 13:08 WIB

Cegah Karhutla, Kapolsek Banama Tingang Cek Kesiapan Embung Air di PT. AGL

11 Mei 2026 - 13:08 WIB

Trending di Uncategorized