STOP KNALPOT BRONG! POLSEK KAPUAS MURUNG IMBANG MASYARAKAT JAGA KENYAMANAN LINGKUNGAN
Kapuas Murung, 11 Mei 2026 – Guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, Polsek Kapuas Murung Polres Kapuas Polda Kalteng mengeluarkan _Himbauan Kamtibmas_ terkait larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Kapuas Murung IPDA Yus Ferdinanto,S.Sos., M.M. melalui pamflet digital yang telah disebarluaskan melalui media sosial resmi dan grup WhatsApp warga.
Dalam pamflet itu, IPDA Yus Ferdinanto menegaskan bahwa knalpot brong bukan hanya mengganggu ketenangan warga, tapi juga melanggar aturan lalu lintas. “Suara bising knalpot brong sangat meresahkan, terutama saat malam hari dan jam istirahat. Ini bukan soal gaya, tapi soal etika dan hukum,” tegasnya.
Kapolsek menekankan 3 poin utama dalam himbauan tersebut:
1. Gunakan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrik.
2. Hormati kenyamanan masyarakat dengan tidak membuat kebisingan.
3. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dengan tertib aturan.
“Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” tambah Kapolsek Kapuas Murung.
Polsek Kapuas Murung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan. Bagi warga yang masih menggunakan knalpot brong, diimbau segera mengganti dengan knalpot standar sebelum ada penindakan.
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran knalpot brong atau gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 bebas pulsa 24 jam atau langsung ke nomor WhatsApp Polsek Kapuas Murung 081351536573
“Stop knalpot brong, ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Kenyamanan Anda, kenyamanan kita semua,” tutup Kapolsek.












