Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Dana Desa Rp. 327 Juta Lebih untuk Ketahanan Pangan Diduga Tak Jelas, Kades Cidenok Pilih Bungkam

badge-check


					Dana Desa Rp. 327 Juta Lebih untuk Ketahanan Pangan Diduga Tak Jelas, Kades Cidenok Pilih Bungkam Perbesar

Majalengka, Pengelolaan anggaran Dana Desa untuk program ketahanan pangan di Desa Cidenok, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait rincian penggunaan dana pada tahun anggaran 2023 dan 2025.

 

Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp. 327.332.000, namun hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintahan desa belum memberikan penjelasan rinci atas pertanyaan yang diajukan.

 

Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2023, Desa Cidenok mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 177.862.000 yang tercatat untuk kegiatan penyediaan benih dan alat produksi pertanian. Angka ini cukup besar dan menjadi perhatian, mengingat tujuan utamanya adalah mendukung produktivitas pertanian warga. Namun, hingga kini rincian penggunaannya belum dijelaskan secara transparan.

 

Awak media ini telah mengajukan konfirmasi secara tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Maman Suparman, Kepala Desa Cidenok, pada Selasa (12/5/2026) pukul 11.08 WIB, dengan meminta penjelasan rinci terkait penggunaan dana tersebut. Namun hingga batas waktu penulisan berita, pesan yang dikirimkan belum mendapatkan balasan atau tanggapan apa pun dari pihak kepala desa.

 

Berikut adalah pertanyaan rinci yang disampaikan terkait anggaran tahun 2023:

 

1. Berapa persisnya anggaran yang digunakan khusus untuk pembelian benih, serta jenis benih apa saja yang dibeli?

 

2. berapa jumlah satuan benih yang dibelanjakan dan apa merek dagang benih yang dipilih?

 

3. siapa saja nama warga atau kelompok yang berhak menerima bantuan benih tersebut?

 

4. apa saja jenis alat pertanian yang dimaksud dalam rincian anggaran, dan berapa nilai dana yang digunakan khusus untuk pembelian alat-alat tersebut?

 

5. berapa jumlah unit atau satuan alat pertanian yang telah dibeli dan disalurkan? Keenam, siapa saja penerima alat pertanian tersebut, apakah disalurkan melalui kelompok tani atau perorangan, dan jika melalui kelompok, nama kelompok apa saja yang menjadi penerima?

 

Sementara itu, pada tahun anggaran 2025, Desa Cidenok kembali mengalokasikan dana cukup besar untuk sektor yang sama, yaitu program penguatan ketahanan pangan dengan total anggaran mencapai Rp 149.470.000. Nilai ini tak kalah signifikan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait bentuk dan realisasi penggunaannya.

 

Dalam konfirmasi yang sama, sejumlah pertanyaan tajam juga disampaikan terkait penggunaan dana tahun 2025:

 

1. apa saja jenis dan bentuk kegiatan nyata yang dimaksud dengan istilah “penguatan ketahanan pangan” tersebut?

 

2. Kedua, siapa pihak atau lembaga yang ditunjuk dan bertanggung jawab secara langsung mengelola kegiatan ini?

 

3. apakah pelaksanaan program tersebut berjalan efektif dan terlihat perkembangan yang signifikan bagi kesejahteraan warga?

 

4. Apakah program yang dimaksud sepenuhnya difokuskan pada kegiatan budidaya ikan, atau juga mencakup sektor pertanian tanaman pangan lainnya?

 

Ketidakjelasan rincian penggunaan dana ini tentu menjadi catatan penting. Dana Desa merupakan uang publik yang bersumber dari negara, yang penggunaannya diwajibkan untuk transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga desa. Apalagi untuk sektor ketahanan pangan, yang merupakan sektor strategis dan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

 

Masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana uang rakyat dikelola, apa yang dibeli, berapa harganya, siapa yang menerima manfaat, dan apa hasil yang diperoleh dari setiap rupiah yang dikeluarkan. Sikap tidak merespons pertanyaan konfirmasi dari wartawan justru menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat, apakah ada hal yang belum dapat dijelaskan atau sekadar kurangnya kesadaran akan keterbukaan informasi publik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak Kepala Desa Cidenok dan akan melaporkan perkembangan lebih lanjut apabila sudah mendapatkan tanggapan resmi. Publik tentu berharap, penjelasan rinci akan segera disampaikan agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa tetap terjaga.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAU MASYARAKAT AGAR TIDAK LAKUKAN PEMBALAKAN LIAR

12 Mei 2026 - 06:19 WIB

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL LOGGING MAUPUN ANCAMAN PIDANA PELAKU

12 Mei 2026 - 06:15 WIB

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN LARANGAN KARHUTLA DENGAN SENGAJA

12 Mei 2026 - 06:12 WIB

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN DENGAN SENGAJA KEPADA MASYARAKAT

12 Mei 2026 - 06:08 WIB

Bupati Karawang Resmi Lantik 286 PNS

12 Mei 2026 - 03:52 WIB

Trending di News