Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Kegiatan Sosialisasi dan Himbauan tentang Larangan penggunaan knalpot brong (Bising) bagi pengguna kendaraan di wilayah Polsek Parenggean.

badge-check

Kotim – Polsek Parenggean, Polres Kotawaringin Timur Polda Kalteng Melaksanakan Himbauan dan Sosialisasi Tentang Penggunaan Knalpot Brong / Bising bagi pengguna kendaraan di Wilayah polsek Parenggean Polres Kotawaringin Timur pada hari Selasa pagi (12/05/2026).

Selain melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Himbauan tentang knalpot Brong tersebut petugas menghimbau agar pada saat memarkir kendaraan jangan lupa dikunci stang agar memastikan kendaraan dalam keadaan aman.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.tr.K., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Parenggean IPTU Condro Purnomo Adi, S.Tr.K., S.I.K., M.pp Menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi dan Himbauan tentang knalpot Brong merupakan tugas kepolisian guna terciptanya rasa aman, nyaman, tertib berlalu lintas tanpa mengganggu ketenangan orang lain.

Dalam pelaksanaan Kegiatan Himbauan dan Sosialisasi tersebut Petugas juga menyampaikan tentang hukuman bagi pengguna knalpot Brong dengan melanggar pasal 285 ayat (1) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) karena tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, yang bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000.

Kegiatan Patroli serta Sosialisasi dan Himbauan ini juga sebagai wujud kehadiran Polri ditengah masyarakat untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta tertib berlalulintas tanpa menganggu ketenangan orang lain, ” Pungkasnya (prgn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

12 Mei 2026 - 10:13 WIB

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

12 Mei 2026 - 10:10 WIB

SOSIALISASI PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGING) OLEH PERSONIL POLSEK PULAU PETAK

12 Mei 2026 - 10:08 WIB

WUJUDKAN KEAMANAN DI TENGAH MASYARAKAT PERSONEL POLSEK PULAU PETAK PATROLI PASAR MINGGUAN

12 Mei 2026 - 10:05 WIB

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI

12 Mei 2026 - 10:04 WIB

Trending di Uncategorized