
POLSEK KAPUAS MURUNG CEK EMBUNG DAN HIMBAU WARGA ANTISIPASI KARHUTLA

Kapuas Murung, 17 Mei 2026 – Polsek Kapuas Murung melaksanakan kegiatan pengecekan embung atau sumber air di Kelurahan Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung, Minggu 17/5/2026 pukul 15.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung.
Petugas melakukan pengecekan langsung terhadap ketersediaan embung dan sumber air yang dapat digunakan untuk pemadaman jika terjadi karhutla. Selain itu, personel juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara dibakar.
Kapolsek Kapuas Murung IPDA Yus Ferdinanto,S.Sos., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan.
“Kami ingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara dibakar melanggar UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 Ayat 1. Pelaku dapat diancam pidana penjara 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” tegasnya.












