SAMPIT – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya (KP Mentaya) gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi kali ini menyasar para pedagang dan pengunjung di kompleks Pasar Berdikari Sampit pada Minggu, 17 Mei 2026.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) 1, Aiptu Kusnaji, bersama dengan anggota piket Polsek KP Mentaya. Mereka berkeliling pasar untuk memberikan imbauan secara langsung mengenai bahaya dan sanksi hukum terkait karhutla.

Kapolsek KP Mentaya, Ipda Ahmad Zaenal., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. “Kami ingin memastikan masyarakat, khususnya para pedagang dan pengunjung pasar, memahami betul bahwa membakar lahan atau hutan itu dilarang dan ada konsekuensi hukumnya,” ujar Ipda Ahmad Zaenal.
Ia menambahkan, meski wilayah ini bukanlah area hutan, sosialisasi tetap penting dilakukan untuk mengingatkan bahwa api kecil bisa menjadi besar jika tidak dikendalikan. “Pencegahan adalah kunci. Kami mengimbau agar masyarakat tidak membakar sampah sembarangan, apalagi di musim kemarau seperti sekarang,” tegasnya.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman karhutla semakin meningkat, sehingga Kabupaten Kotawaringin Timur bisa terbebas dari bencana kabut asap.












