Majalengka, Wajah dunia agama dan hukum kembali ternoda oleh ulah seorang oknum tokoh agama. Kyai Yuli Mucsin, sosok yang seharusnya menjadi pelindung hak rakyat kecil dan anak-anak, justru menjadi dalang utama yang memimpin akad nikah pasangan yang salah satunya masih anak di bawah umur yang bernama NR yang masih duduk dibangku sekolah kelas 1 SMK di wilayah Kabupaten Majalengka. Usianya belum genap 17 tahun, masih berseragam sekolah, masih butuh bimbingan belajar, bukan dipersunting orang dewasa bernama Ki Joyo warga Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

Pernikahan secara agama ini berlangsung sekitar 2 bulan lalu, yang melibatkan Modin Desa Teja selaku perangkat desa serta orang tua si anak, Asep Jebor. Yang paling miris menurut informasi adanya dugaan transaksi materi yang jelas-jelas tercatat. Orang tua Nur diketahui menerima uang tunai Rp. 20.000.000 beserta satu unit motor Beat, seolah-olah anak itu adalah barang dagangan yang sah dijual belikan demi keuntungan materi semata.
Untuk melengkapi pemberitaan supaya berimbang, awak media mendatangi kediaman Kyai Yuli Mucsin untuk meminta penjelasan dan konfirmasi, ia berusaha membela diri dengan alasan yang sangat lemah dan tak masuk akal. Di hadapan wartawan, Kiai Muksin berkilah.
“Saya itu cuma membantu saja, supaya yang bersangkutan ini tidak terjerumus perbuatan maksiat atau kumpul kebo. Saya lihat di sana ada perangkat desa dari Teja, ada Pak Modin ikut serta, makanya saya merasa aman dan bersedia menikahkan. Lagipula sebelum akad berlangsung, saya sudah mengingatkan mereka semua agar nanti menempuh aturan saja lewat jalur sidang pengadilan, dan saya pesan jangan sampai menabrak aturan yang ada.”dalih Kyai Yuli Mucsin. (Kamis, 21/06/26).
Dari Pernyataan Kyai Mucsin ini sama sekali tidak bisa diterima akal sehat, hukum, maupun agama. Alasan “mencegah maksiat” adalah dalih klasik yang dipakai untuk menutupi kejahatan besar. Menikahkan anak di bawah umur itu bukan solusi, tapi KEJAHATAN BARU yang jauh lebih besar dosa dan hukumannya. Mengganti satu dosa dengan dugaan kejahatan pidana perdagangan manusia dan perlindungan anak, itu namanya menyesatkan, bukan memberi petunjuk.
Alasan kedua, “ada Modin jadi merasa aman”, itu bukti ketidaktahuan atau ketidakpeduliannya pada aturan. Kehadiran perangkat desa tidak serta merta menghalalkan perbuatan haram atau meloloskan dari jerat hukum. Justru Modin yang ikut serta juga merupakan pelaku yang memfasilitasi kejahatan.
Lalu ucapan “sudah mengingatkan lewat sidang dan jangan tabrak aturan”, itu diduga hanya akal-akalan licik. Kalau sudah tahu harus lewat sidang dan tidak boleh menabrak aturan, KENAPA DULUAN DILAKUKAN AKADNYA? Melaksanakan nikah yang tahu-tahu melanggar syarat usia, itu namanya MEMANG SECARA SENGAJA MENABRAK ATURAN, bukan mematuhinya.
Ini bukan urusan sepele, ini dugaan tindak kejahatan yang difasilitasi orang yang mengaku pemimpin agama, yang justru paling paham aturan, tapi sengaja menginjak-injaknya.
Adapun diketahui mengacu pada aturan yang ada diantaranya :
1. Hukum Negara: Jelas DILARANG & Diancam Penjara
– Berdasarkan UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan, syarat mutlak menikah adalah usia minimal 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Nur masih di bawah umur, nikah ini BATAL DEMI HUKUM dan tidak sah secara negara, tak peduli ada Modin atau tidak, ada pesan lewat sidang atau tidak.
– Pasal 76A jo Pasal 77B UU No.35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak): Siapa pun yang mengawinkan, memperkawinkan, atau memfasilitasi nikah anak di bawah umur, diancam penjara MAKSIMAL 15 TAHUN dan denda hingga Rp5 Miliar. Kiai Muksin selaku pemimpin akad, Ki Joyo sebagai pihak pengantin, orang tua dan modin semuanya TERTANGGUNG JAWAB PIDANA. Ucapan peringatan lisan tidak ada gunanya di mata hukum jika tindakannya justru melegalkan kejahatan.
– UU No.21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Adanya pembayaran uang + motor ini masuk kategori PERDAGANGAN MANUSIA. Menyerahkan atau menerima anak dengan imbalan uang adalah kejahatan luar biasa, ancaman penjara bisa sampai 15–20 tahun. Uang 20 Juta itu bukti nyata transaksi, bukan mahar.
– UU TPKS No.12 Tahun 2022: Memfasilitasi nikah anak dikategorikan KEKERASAN SEKSUAL, karena menempatkan anak dalam posisi berisiko tinggi mengalami kekerasan, pelecehan, dan bahaya fisik/mental.
2. Aturan Agama: Dilarang Keras, Dosa Besar, Bukan Ibadah!
– Dalam Islam, syarat sah nikah salah satunya calon pengantin sudah BALIGH dan BERAKAL SEHAT, artinya matang fisik, mental, dan punya kesadaran penuh. Anak SMK jelas belum matang, belum paham beban rumah tangga, apalagi risiko hamil muda yang membahayakan nyawanya sendiri.
– Ulama sepakat: “Setiap perbuatan yang mendatangkan bahaya, kerugian, atau menzalimi orang yang lemah, hukumnya HARAM.” Menikahkan anak demi alasan “cegah maksiat”, itu dalih palsu. Karena akibatnya jauh lebih buruk: membahayakan nyawa anak, merusak masa depannya, dan melanggar aturan negara.
– Pernikahan agama pun WAJIB TUNDUK PADA HUKUM NEGARA di mana ia tinggal. Melaksanakan nikah tapi sengaja tidak dicatat negara karena sadar melanggar, itu sama saja MENCARI CARA LICIK AGAR LOLOS HUKUMAN, bukan menunjukkan keimanan. Kyai Mucsin tahu betul nikah ini tidak bisa dicatat karena salah usia, makanya cuma sekadar akad diam-diam.
Adanya mengenai uang Rp.20 juta dan motor itu bukti nyata, ini bukan nikah, tapi TRANSAKSI JUAL BELI MANUSIA. Dan mirisnya Kyai Mucsin menjadi saksi sekaligus pelaku yang melegalkan kejahatan dengan alasan yang sangat memalukan dan tidak berdasar.
Dengan tayangnya pemberitaan ini, publik berharap pihak APH dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia harus segera turun tangan. Jangan biarkan alasan “cegah maksiat” atau “ada perangkat desa” dijadikan tameng penjahat agama. Anak ini harus dikembalikan ke keluarganya, dan pendidikannya harus dilanjutkan.
Hingga berita ini diturunkan dan ditayang, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk pemberitaan selanjutnya.
(Tim)












