Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Penyaluran Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Di Kampung Banjar Agung, Baradatu, Waykanan Menimbulkan Pertanyaan Masyarakat

badge-check

Waykanan,-NR Penyaluran bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah ( CPP )dan minyak goreng kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Banjar agung , Kecamatan Baradatu , Kabupaten Way Kanan, menuai polemik di tengah masyarakat.

 

Sejumlah warga menilai pembagian bantuan tersebut tidak tepat sasaran dan diduga tidak sesuai dengan kondisi ekonomi penerima maupun aturan yang berlaku. Kamis 21/5/2026

 

Warga mempertanyakan masih adanya penerima bantuan yang dinilai tergolong mampu secara ekonomi, namun tetap tercatat sebagai KPM. Bahkan, warga menyoroti adanya oknum sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)warga yang telah di Terima P3K full waktu disebut turut menerima bantuan tersebut.

 

“Yang benar-benar susah justru tidak dapat. Ada beberapa masyarakat yang hidupnya hanya bergantung dari kerja serabutan malah tidak masuk daftar penerima,” ujar Sam’un.

 

Mirisnya lagi, warga bertanya kepada salah satu oknum RT setempat kenapa kami tidak dapat malah mendapatkan jawaban, dengan nada bahasa daerah lampung kuti mak ridik jama kepala ( kalian tidak dekat dengan kepala kampung ) jawab oknum RT tersebut kepada warga.

 

“Saya meminta adanya verifikasi ulang dan transparansi terkait dasar penetapan KPM agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

 

 

 

“Jangan sampai bantuan sosial dibagikan berdasarkan kedekatan atau data lama yang tidak pernah diperbarui. Kasihan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” papar sam’un.

 

Agar kedepan nya disaat oknum operator kampung ditanya masyarakat tidak selalu menjawab data dari atas dan selalu dari atas jawaban yang kami Terima dari operator kampung Banjar agung inisial Td.

 

Penyaluran bantuan sosial sendiri sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menegaskan bahwa bantuan sosial diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Selain itu, Peraturan Menteri Sosial juga mengatur bahwa data penerima bantuan harus diperbarui secara berkala agar tepat sasaran dan menghindari kecemburuan sosial di masyarakat.

 

Polemik ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya kelemahan dalam proses verifikasi data penerima bantuan sosial. Warga berharap kepada pemerintah kampung Banjar agung dan daerah, Dinas Sosial, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi dan pengecekan langsung di lapangan agar penyaluran bantuan sosial berjalan adil, transparan, dan sesuai peruntukannya.

 

(Ismail).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN KAMTIBMAS SAAT LAKSANAKAN PATROLI SIANG

6 Juli 2026 - 09:01 WIB

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI KE SPBU, ANTISIPASI DAMPAK DARI PENYESUAIAN HARGA BBM

6 Juli 2026 - 08:57 WIB

DPP-CIC : Minta Menteri Imipas Copot Kalapas Napi Kasus Korupsi Bebas Main HP di Lapas Salemba

6 Juli 2026 - 08:40 WIB

Cegah Perusakan Ekosistem Perairan, Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Bahaya Illegal Fishing untuk Keberlanjutan

6 Juli 2026 - 06:49 WIB

“Cegah Karhutla” Polsek Kapuas Timur Rutin Sosialisasi dan Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

6 Juli 2026 - 06:46 WIB

Trending di News