Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Iwan Modin Perangkat Desa Teja Rajagaluh Diduga Malah Jadi Jembatan Kejahatan! Fasilitasi Nikah Anak Di Bawah Umur

badge-check

Majalengka, NuansaRealita – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya tentang adanya pernikahan dibawah umur di wilayah kecamatan rajagaluh dan sindang kabupaten majalengka. Ternyata di balik layar pernikahan secara agama anak di bawah umur yang melibatkan siswi SMK kelas 1 berinisial NR, ada satu sosok yang berperan dan jabatannya seharusnya melindungi warga, tapi justru menjadi penggerak utama dan fasilitator dalam pernikahan yang dilarang tersebut.

 

Dia adalah Modin Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh, perangkat desa yang justru menyalahgunakan jabatannya untuk memfasilitasi, mengatur, dan melegalkan perbuatan yang jelas melanggar hukum, norma agama, dan hak asasi anak.

 

Berdasarkan pengakuan langsung Kyai Yuli Mucsin yang memimpin akad nikah, Modin Desa Teja lah yang datang, meminta, dan mengajak Kyai untuk menikahkan Ki Joyo dengan NR, meski dia tahu betul calon pengantin perempuan masih anak-anak, masih berseragam sekolah, dan belum sah menurut aturan negara. Bahkan Kyai Mucsin sendiri berkilah: “Saya berani menikahkan karena ada Modin dan perangkat desa yang ikut serta, jadi saya merasa aman.”

 

Kalimat itu membuktikan satu fakta pahit: Modin Teja bukan sekadar saksi biasa, tapi dia yang memberi “lampu hijau”, dia yang memberi jaminan, dia yang membuat semua pihak merasa tindakan itu “boleh dan aman”, padahal jelas-jelas KEJAHATAN. Tanpa peran aktif, dorongan, dan keterlibatan Modin Desa Teja, pernikahan siri yang kotor ini mustahil bisa terjadi.

 

Lebih miris lagi, pernikahan ini sengaja dilaksanakan hanya secara agama saja dan sama sekali tidak dicatatkan ke kantor urusan agama atau instansi pemerintahan terkait. Modin sangat paham bahwa usia NR belum mencapai batas minimal 19 tahun sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, sehingga nikah ini batal demi hukum. Alih-alih mencegah dan mengarahkan ke jalur yang benar, ia justru menjadi jembatan yang memberi legitimasi semu, seolah kehadiran perangkat desa bisa menghalalkan segala cara dan membuat pelaku terbebas dari jerat pasal pidana.

 

Secara aturan, keterlibatan Modin Desa Teja ini sangat fatal dan memperberat tanggung jawab hukumnya. Berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, siapa pun yang memfasilitasi, mengatur, atau melegalkan penyerahan anak dengan imbalan materi dan melangsungkan perkawinan di bawah umur diancam hukuman penjara hingga 15 tahun lebih.

 

Sebagai pejabat pemerintahan tingkat desa, pelanggaran yang dilakukan Modin juga merupakan pelanggaran kode etik berat dan pengkhianatan amanah, karena tugas utamanya adalah menjaga ketertiban dan melindungi warga, terlebih anak-anak yang lemah dan rentan.

 

Dalam melengkapi pemberitaan yang kedua ini, awak media telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Iwan Modin Perangkat Desa Teja Kecamatan Rajagaluh, namun konfirmasi kami tidak dijawabnya dan hanya membalas.

 

“Waalaikumsalam saya merasa di tuduh karena saya tidak pernah mempasilitasi atou menyuruh kiyai muhsin, Dan berita nya sudar menyebar tanpa ada konfirmasi kpda saya sebelumnya, Tapi itu kan sudah menyebar kang, Sy merasa di rugikan”.balas Iwan Modin Desa Teja.

 

Bahkan modin juga mengaku, pihaknya telah berkonsultasi dengan para wartawan senior yang dia kenal.

 

“Dan sy SDH konsultasi SMA kang Bisri dan wartawan senior lain nya, Itu kan sepihak,harus akang sebagai media konfirmasi dlu SM sya, Sebelum tayang berita, Kiyai muhsin nya juga sy telpon GK di angkat di whtsap GK balas”. Balasnya lagi via pesan whatsapp.

 

Hingga berita ini diturunkan, Modin Desa Teja masih belum memberikan penjelasan apa pun terkait tudingan keterlibatannya yang sangat krusial ini. Sikap bungkamnya semakin menguatkan dugaan bahwa ia sadar telah melakukan kesalahan fatal dan khianat terhadap jabatannya.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL MINING

6 Juli 2026 - 04:48 WIB

POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAU KEPADA WARGA SUPAYA WASPADA BAHAYA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

6 Juli 2026 - 04:44 WIB

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASIKAN KEPADA WARGA BAHAYA DAN DAMPAK KARHUTLA

6 Juli 2026 - 04:21 WIB

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SIAGA JAGA MAKO, OPTIMALKAN TUGAS PENGAMANAN

6 Juli 2026 - 04:13 WIB

Apel Jam Pimpinan, Wakapolda Bali Dorong Evaluasi Kinerja dan Penguatan Pelayanan Publik

6 Juli 2026 - 04:06 WIB

Trending di News