Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

“Perempuan di Kalteng Mengaku Alami KDRT Saat Hamil, Pertanyakan Perlindungan Hukum”

badge-check


					“Perempuan di Kalteng Mengaku Alami KDRT Saat Hamil, Pertanyakan Perlindungan Hukum” Perbesar

NUANSA REALITA, PALANGKA RAYA –Seorang perempuan di Kalimantan Tengah mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak awal pernikahannya pada 2020. Ia menyebut, kekerasan terjadi bahkan saat dirinya tengah mengandung.

 

Korban mengaku mengalami pencekikan hingga mendapat ancaman menggunakan pisau dan parang. Situasi itu disebut membuat dirinya hidup dalam ketakutan karena merasa keselamatannya terancam.

 

Merasa tidak lagi aman, perempuan tersebut melaporkan dugaan KDRT ke Polda Kalimantan Tengah pada 7 April 2026. Namun, menurut pengakuannya, laporan itu belum mendapat penanganan yang ia harapkan.

 

“Tiga hari setelah laporan dibuat, justru muncul tuduhan perselingkuhan tanpa bukti. Saya yang merasa menjadi korban malah seolah dijadikan pihak yang bersalah,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Luka memar diduga akibat timdak kekerasan

Ia kembali meminta perlindungan hukum pada 11 April 2026. Akan tetapi, respons yang diharapkan disebut belum juga datang.

 

Korban menilai penanganan baru bergerak cepat setelah terjadi kasus pembacokan menggunakan parang yang menyebabkan korban luka. Perkara tersebut, menurut dia, langsung ditangani hingga proses perdamaian difasilitasi.

 

Kondisi itu membuat korban mempertanyakan konsistensi penanganan aparat terhadap laporan kekerasan dalam rumah tangga.

 

“Apakah keadilan baru hadir ketika sudah ada korban berdarah? Apakah seseorang harus menunggu luka yang lebih besar agar laporannya didengar?” katanya.

Ia menegaskan tidak meminta perlakuan khusus, melainkan penanganan hukum yang cepat dan setara terhadap laporan KDRT yang telah disampaikan, terlebih karena bukti dan ancaman disebut sudah ada sejak awal laporan dibuat.

Korban berharap pengalamannya dapat menjadi perhatian agar tidak ada lagi perempuan yang merasa sendirian saat berupaya mencari perlindungan hukum dari tindak kekerasan dalam rumah tangga. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Anggota Piket Polsek Kapuas Murung Laksanakan Patroli Dialogis Di Sekitar Kelurahan Palingkau Lama

23 Mei 2026 - 13:00 WIB

Polsek Montallat Sampaikan Pola Hidup Sehat Kepada Warga, Polsek Montallat Sosialisasikan Germas ke Masyarakat

23 Mei 2026 - 12:59 WIB

Polsek Montallat Gelar Sosialisasi Bahaya Hoax untuk Meningkatkan Literasi Informasi Masyarakat

23 Mei 2026 - 12:58 WIB

Polsek Montallat Putus Tindak Pelanggaran Pungli, Polsek Montallat Himbau Stop Pungli ke Warga*

23 Mei 2026 - 12:58 WIB

Polsek Montallat Gelar Sosialisasi Karhutla Untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

23 Mei 2026 - 12:57 WIB

Trending di Uncategorized