Polres Seruyan, 25 Mei 2026 – Bhabinkamtibmas Desa Gantung Pengayuh, AIPDA Guntur Saputra, S.H., melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di Desa Gantung Pengayuh, Kecamatan Seruyan Tengah, Senin (25/5/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai ini bertujuan mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah setempat.
Dalam pelaksanaannya, AIPDA Guntur berdialog langsung dengan warga, menyampaikan imbauan sesuai Maklumat Kapolda Kalteng agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, menjelaskan dampak buruk asap Karhutla terhadap kesehatan dan lingkungan, serta mengingatkan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan alasan apapun. Karhutla merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan dapat dikenakan sanksi pidana. Mari kita jaga hutan dan lahan kita bersama. Ini adalah pesan tegas dari Kapolda Kalteng, dan kami sampaikan kepada seluruh warga,” ujar AIPDA Guntur.
Masyarakat Desa Gantung Pengayuh menyambut baik sosialisasi ini dan berkomitmen untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melapor jika melihat adanya titik api atau asap mencurigakan.
Kegiatan sambang dan sosialisasi berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan lancar.
(Humas Polres Seruyan)












