Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Kapuas Barat Turun Langsung Edukasi Warga Soal Bahaya Membakar Lahan

badge-check

Memasuki musim rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Kapuas Barat intensif melakukan langkah pencegahan dengan turun langsung ke tengah masyarakat. Pada Senin pagi (25/5/2026), personel Polsek Kapuas Barat melaksanakan kegiatan himbauan Karhutla di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB tersebut dilakukan oleh dua personel Polsek Kapuas Barat, yakni AIPTU Topas T.R dan BRIPKA Misrani. Dengan membawa spanduk himbauan serta Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, keduanya menyampaikan pesan-pesan pencegahan Karhutla kepada masyarakat secara langsung.

Dalam sosialisasi itu, warga dihimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Polisi mengajak masyarakat membudayakan pembukaan lahan tanpa api dan mengedepankan semangat gotong royong sebagai solusi yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Petugas juga menjelaskan dampak serius yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan secara sengaja.

Kepada masyarakat, personel Polsek Kapuas Barat turut menyampaikan aturan hukum terkait larangan membakar lahan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 Ayat 1. Dalam aturan tersebut, pelaku pembakaran lahan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar.

Kapolsek Kapuas Barat, IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menekan potensi terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat.

Menurutnya, pencegahan Karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak, terutama masyarakat yang beraktivitas di lahan perkebunan maupun pertanian. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan kasus pembakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat berkomitmen terus menggencarkan edukasi dan himbauan kepada masyarakat sebagai langkah nyata menjaga lingkungan tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

25 Mei 2026 - 11:10 WIB

Cegah Kerusakan Sungai, Polsek Kapuas Barat Gencarkan Sosialisasi Bahaya Illegal Fishing

25 Mei 2026 - 11:09 WIB

PERSONIL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS KE DESA-DESA WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

25 Mei 2026 - 11:09 WIB

Polisi Intensifkan Patroli Objek Vital, Kantor BRI Mandomai Dipastikan Aman dari Gangguan Kamtibmas

25 Mei 2026 - 11:08 WIB

SOSIALISASI PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGING) OLEH PERSONIL POLSEK PULAU PETAK

25 Mei 2026 - 11:07 WIB

Trending di Uncategorized