Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Barito Utara, Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Jalan Nanas

badge-check


					Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Barito Utara, Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Jalan Nanas Perbesar

 

 

 

Muara Teweh, 25 Mei 2026 – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satresnarkoba Polres Barito Utara mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (25/05/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial RR (27) dan ALF (24).

 

 

Pengungkapan kasus itu terjadi di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika, petugas kemudian mengetahui keberadaan para terduga pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

 

 

Petugas pun langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar, yakni MA dan MY, petugas menemukan empat paket plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

 

 

Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

 

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat paket plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 18,48 gram, lima plastik klip kosong, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta satu buah kotak rokok.

 

 

Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

 

 

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Barito Utara.

 

 

“Satresnarkoba Polres Barito Utara terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 18,48 gram bruto,” ujar Iptu Novendra.

 

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tambahnya.

 

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Perusakan Ekosistem Perairan, Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Bahaya Illegal Fishing untuk Keberlanjutan

25 Mei 2026 - 07:18 WIB

MENCEGAH ADA AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI

25 Mei 2026 - 07:18 WIB

Putus Penyebaran Berita Hoax, Polsek Kapuas Timur Sampaikan Stop Hoax Kepada Warga Masyarakat dan Bijak dalam Menerima dan Menyampaikan Informasi

25 Mei 2026 - 07:16 WIB

POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN SAMBANGI WARGA LAKUKAN SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING

25 Mei 2026 - 07:15 WIB

“Cegah Karhutla” Polsek Kapuas Timur Rutin Sosialisasi dan Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

25 Mei 2026 - 07:13 WIB

Trending di Uncategorized