KAPUAS BARAT – Sebagai langkah mitigasi dini dalam mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Kapuas Barat jajaran Polres Kapuas melaksanakan patroli dialogis sekaligus memberikan imbauan mengenai larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan rawan kebakaran Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Selasa (26/5/2026).
Patroli terpadu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., ini menyasar area perkebunan dan pertanian warga. Personel kepolisian bergerak humanis menemui para petani guna menyampaikan edukasi serta membagikan maklumat terkait sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.

Kapolsek menegaskan bahwa kesadaran kolektif dari masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga wilayah Kapuas Barat bebas dari bencana kabut asap.
Pernyataan Resmi Kapolsek Kapuas Barat:
“Hari ini kami turun langsung ke Desa Saka Mangkahai untuk melakukan patroli pantau daerah rawan sekaligus memberikan edukasi kepada warga. Kami mengimbau dengan sangat agar dalam membuka atau membersihkan lahan pertanian tidak lagi menggunakan cara lama yaitu dibakar, karena dampaknya sangat merugikan kesehatan, lingkungan, dan ekonomi,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M.
Beliau juga menambahkan terkait sanksi tegas yang berlaku, “Kami mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah pelanggaran hukum yang memiliki sanksi pidana berat. Oleh karena itu, mari kita beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) yang lebih ramah lingkungan. Kami berharap masyarakat Desa Saka Mangkahai bisa menjadi pelopor dalam pencegahan karhutla ini.”
Selama kegiatan patroli berlangsung, warga Desa Saka Mangkahai menyambut baik imbauan tersebut dan berkomitmen untuk ikut serta menjaga lingkungan mereka dari bahaya kebakaran. Polsek Kapuas Barat memastikan akan terus mengawal kegiatan preventif ini secara konsisten di seluruh desa wilayah hukumnya.(dp)












