Nuansarealitanews.com, Sampit ( Kalteng) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Bukit. Kedua pelaku diringkus setelah kedapatan mengangkut ratusan kilogram buah sawit menggunakan sebuah mobil pribadi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotim didampingi Kabag Ops dan Pejabat Utama Polres Kotim dalam konferensi pers yang digelar di Sampit pada Sabtu (30/5/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Blok E37/E38 Divisi 4 Estate SBE PT Agro Bukit, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Aksi kedua pelaku terendus berkat kejelian petugas keamanan (Satpam) perusahaan yang sedang berjaga di Pos Sungai Binti Estate. Sekira pukul 18.50 WIB, petugas Satpam bernama Alfiano dan M. Arsyat mencurigai satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna coklat metalik yang hendak keluar dari areal perusahaan dengan muatan yang tampak sangat berat.
Setelah dihentikan dan diperiksa, mobil tersebut ternyata penuh berisi buah kelapa sawit dan brondolan.
Pihak keamanan langsung mengamankan dua orang di dalam mobil, yakni Kuwat Hidayat Bin Jemingun (27) dan Hendra Kirana Bin Muhamad Cristono (27).
Pelapor, Swandi Simangunsong (46), selaku pihak perusahaan yang mendapat laporan tersebut segera menuju lokasi pos satpam. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mengambil buah sawit yang sudah ditumpuk di jalan CR (jalan blok).
Pihak perusahaan kemudian melakukan konfirmasi kepada Mandor bernama Pilipus, yang membenarkan bahwa pihaknya baru saja kehilangan 20 karung buah sawit brondolan di lokasi tersebut. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke Polres Kotim keesokan harinya.
Kedua pelaku sengaja mengambil buah kelapa sawit milik PT Agro Bukit tanpa izin. Motif utama aksi nekat ini adalah untuk menjual kembali hasil curian tersebut demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari kejahatan tersebut, antara lain:
1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna coklat metalik (No.
Rangka: MHKS6DJ2JKJ026921, No. Mesin: 1KRA537179) yang dipasangi plat nomor palsu KH 1311 UT, berikut STNK atas nama Nita Lestari dan kunci kontak.
Buah kelapa sawit seberat 600 kg dengan rincian 20 karung brondolan dan 6 janjang TBS (Tandan Buah Segar).
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim Unit III Satreskrim Polres Kotim telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyita seluruh barang bukti.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana perkebunan dan/atau pencurian, sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kotim menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan iklim investasi dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kotim.
(Umar k)












