Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Polres Murung Raya

Press Release, Polres Murung Raya Ungkap Kasus Curat dan Curanmor Lima Tersangka Diamankan

badge-check


					Press Release, Polres Murung Raya Ungkap Kasus Curat dan Curanmor Lima Tersangka Diamankan Perbesar

Puruk Cahu – Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kab. Murung Raya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen, S.I.K. saat rilis kasus di Mapolres Mura, Sabtu (30/5/2026).

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Satreskrim Polres Mura bersama Unit Reskrim Polsek Murung setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus curat dan curanmor. Dari hasil pengembangan, para pelaku sudah beraksi di sejumlah wilayah,” ujar Kapolres.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H, S, MA, A dan G.

Dari hasil penyidikan, untuk kasus curanmor modus operandi pelaku melakukan dengan melepas kabel kontak sepeda motor milik korban. Sedangkan untuk kasus curat, modus operandi pelaku melakukan dengan cara mencongkel, membobol jendela maupun pintu rumah milik korban.

Kapolres menambahkan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi, yaitu di Kota Puruk Cahu, di Jl. Jenderal Sudirman Desa Danau Usung, Kantor Kec. Murung, didesa Puruk Kambang, lokasi Beringin Desa Datah Kotou, dan di Jl. Mahir Mahar Gang Quin Kel. Beriwit.

Akibat kejadian tersebut, para korban curanmor mengalami kerugian sebesar Rp87 juta dan para korban curat sebesar Rp26 juta.

“Dalam kasus ini, para tersangka curanmor dijerat Untuk Kasus curanmor Pasal yang sangkakan adalah Pasal 477 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 476 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 4 sampai 9 tahun penjara. Dan untuk para tersangka curat dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUH Pidana Jo pasal 126 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan jika perbuatan saling berhubungan dianggap perbuatan berlanjut, ancaman hukuman maksimal 7 sampai 9 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, AC Indoor, handphone milik tersangka, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga alat berupa yang digunakan dalam aksi pencurian. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satlantas Polres Murung Raya Beri Teguran Tertulis Kepada Pelanggar, Imbau Tertib Berlalu Lintas

30 Mei 2026 - 04:29 WIB

Bhabinkamtibmas Sambangi Lahan Jagung Hibrida Warga Binaan, Dukung Program Swasembada Pangan

29 Mei 2026 - 03:44 WIB

Satlantas Polres Murung Raya dan Piket Fungsi Cegah Adanya Premanisme dan Balapan Liar Pada Malam Hari

29 Mei 2026 - 03:35 WIB

Polantas Menyapa, SIM Polres Murung Raya Jadi Ruang Interaksi Langsung Antara Polisi dan Masyarakat

29 Mei 2026 - 03:30 WIB

Kenakan Baju Batik, Petugas Samsat Murung Raya Layanani Pemohon Dengan Sapa & Humanis Masyarakat Melalui “Polantas Menyapa”

29 Mei 2026 - 03:27 WIB

Trending di Polres Murung Raya