Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Kurang Dari 24 Jam, Polres Gunung Mas Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Tewah

badge-check


					Kurang Dari 24 Jam, Polres Gunung Mas Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Tewah Perbesar

Gunung Mas – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah, menunjukkan komitmen tinggi dan gerak cepat dalam menjaga stabilitas keamanan serta penegakan hukum di wilayahnya. Langkah ini dibuktikan melalui keberhasilan jajaran kepolisian dalam mengungkap dengan cepat kasus tindak pidana pembunuhan tragis yang terjadi di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini secara resmi disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agung W. Kusuma, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H. Kegiatan yang turut didampingi oleh PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., tersebut digelar di lobi mako Polres Gunung Mas pada Senin, 1 Juni 2026, pukul 13.00 WIB.

“Keberhasilan pengungkapan yang berjalan sangat cepat ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta sinergi dan dukungan informasi yang luar biasa dari masyarakat setempat,” ungkap AKP Agung W. Kusuma, Senin (1/6) siang.

Berdasarkan data resmi pihak kepolisian, pelaku dalam insiden berdarah ini diketahui berinisial WD, seorang pemuda berusia 22 tahun yang merupakan warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu. Sementara itu, korban yang kehilangan nyawanya di tempat kejadian perkara (TKP) diidentifikasi bernama Dandi Supria Dinata, berusia 26 tahun yang berdomisili di Desa Sumur Mas Gang Damai, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.

Peristiwa memilukan tersebut bermula pada Rabu malam, 27 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, saat tersangka WD mendengar informasi bahwa korban berencana melakukan aktivitas mendulang emas pada malam hari. Mendengar hal tersebut, tersangka sempat melarang korban agar tidak bekerja pada malam itu dikarenakan tersangka tidak memiliki senter sehingga tidak bisa ikut bekerja, namun larangan itu tidak dihiraukan oleh korban yang tetap memilih pergi menambang.

Keesokan harinya, yakni pada Kamis pagi, 28 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB, tersangka yang baru bangun dari tidurnya langsung berjalan menuju lokasi kejadian di Sungai Barou. Setibanya di TKP, tersangka mendapati korban sedang duduk di atas kasbuk atau tempat mencuci emas, tersangka langsung menghampiri korban, langsung mengambil palu yang berada di dekat korban, langsung memukulkannya ke arah kepala bagian belakang korban hingga kritis.

Merasa belum puas dengan tindakan tersebut, tersangka WD kemudian mengambil sebilah parang lalu memotong tangan kiri korban hingga putus, kemudian membuang potongan tangan tersebut ke seberang sungai untuk menghilangkan jejak. Adapun modus operandi yang melatarbelakangi aksi keji ini murni didasari oleh rasa sakit hati tersangka karena larangannya untuk tidak bekerja di malam hari diabaikan oleh korban.

Menanggapi laporan mengenai kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak dengan membentuk tim penindakan gabungan. Tim tangguh ini terdiri dari Satreskrim Polres Gunung Mas di pimpin Ipda Annaqib Mufadol, S.Tr.K. Kanit I Satreskrim, Satintelkam Polres Gunung Mas, dan Polsek Tewah yang dipimpin langsung oleh PLH. Kapolsek Tewah Ipda Muchlis Hariyanto, S.H., guna melaksanakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan memburu pelaku.

Berkat kejelian petugas dan koordinasi yang solid di lapangan, tim gabungan berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di kawasan Sungai Barow, Kecamatan Rungan. Tanpa membuang waktu lama, pada Jumat, 29 Mei 2026 pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah pondok milik warga bernama Unggul dan berhasil mengamankan tersangka WD tanpa perlawanan berarti saat yang bersangkutan sedang makan.

Setelah penangkapan, petugas dengan sigap melakukan penyisiran intensif untuk mengamankan barang bukti berupa satu buah palu, pakaian korban, serta potongan lengan korban yang ditemukan tersimpan di dalam tas belanja warna hijau stabilo terbungkus plastik. Atas perbuatannya, tersangka WD kini dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Logging, Tekankan Perlindungan Hutan dan Kepatuhan Hukum

26 Juni 2026 - 04:32 WIB

Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Mining di Kecamatan Timpah

26 Juni 2026 - 04:30 WIB

Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan, Personel Polsek Timpah Sosialisasikan Sanksi Pidana Pelaku Karhutla

26 Juni 2026 - 04:29 WIB

Patroli Dialogis, Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas

26 Juni 2026 - 04:26 WIB

Polres Murung Raya Gelar Upacara Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Tanah Siang Selatan

26 Juni 2026 - 04:06 WIB

Trending di Uncategorized