KAPUAS – Guna menjaga kelestarian sumber daya alam dan ekosistem perairan, personel Polsek Kapuas Barat menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi mengenai Larangan Illegal Fishing (penangkapan ikan secara ilegal) kepada warga di Kecamatan Kapuas Barat, Rabu (3/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek menyambangi kawasan pesisir sungai, dermaga, serta pemukiman warga yang mayoritas bermata pencaharian sebagai nelayan. Petugas membentangkan spanduk imbauan yang memuat larangan keras menangkap ikan menggunakan cara-cara destruktif, seperti menyetrum, menggunakan racun (potas), maupun bom air.

Selain membentangkan spanduk di titik-titik strategis, petugas juga memberikan pemahaman langsung mengenai sanksi pidana berat yang menanti para pelaku pengrusakan lingkungan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa tindakan illegal fishing tidak hanya merusak biota air dan memutus rantai makanan, tetapi juga merugikan generasi masa depan serta nelayan tradisional lainnya.
“Kami tidak akan toleran terhadap aktivitas illegal fishing di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat. Hari ini kami turunkan personel untuk menyosialisasikan aturan ini secara masif menggunakan media spanduk, agar masyarakat paham betul bahwa menangkap ikan dengan cara menyetrum atau meracun adalah perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya,” tegas Ipda Siswono Tri Soemantri.
Ipda Siswono juga mengimbau warga Kecamatan Kapuas Barat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan perairan di sekitar mereka.
“Menjaga kelestarian sungai adalah tanggung jawab kita bersama. Jika ada warga yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas penyetruman atau peracunan ikan, segera laporkan kepada kami. Mari kita budayakan menangkap ikan dengan cara yang ramah lingkungan demi kelangsungan hidup anak cucu kita ke depan,” pungkasnya.(Msn)












