Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Regu III Piket Mako Polsek KP Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman hukum bagi pelaku Karhutla di kawasan Ikon Jelawat Sampit, Rabu (03/06/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui patroli dialogis dan sambang kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi. Dalam kesempatan tersebut, personel memberikan edukasi mengenai bahaya Karhutla terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta dampaknya terhadap perekonomian dan aktivitas sehari-hari.

Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar. Petugas turut mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan, dan Hutan.
Kapolsek KP Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat memicu terjadinya Karhutla.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memahami cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa membakar, serta mengetahui konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api atau indikasi terjadinya Karhutla di wilayah sekitarnya.
Dengan adanya sosialisasi yang rutin dilakukan, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga dapat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.












