Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Buka Lahan dengan Dibakar Bisa Dipidana 15 Tahun, Polsek Antang Kalang Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

badge-check

KOTIM – Jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus bergerak masif dalam mengantisipasi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Melalui Polsek Antang Kalang, sosialisasi mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan kini gencar dilakukan langsung ke tengah masyarakat.

​Pada Minggu (07/06/2026) pagi sekitar pukul 09.15 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Batu Agung, Brigpol Hanggulan, S.H., melaksanakan sosialisasi dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan Karhutla kepada warga di Desa Batu Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

​Dalam giat tersebut, Brigpol Hanggulan memberikan edukasi tegas mengenai konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

​”Kami mengingatkan masyarakat bahwa membakar hutan dan lahan adalah tindak pidana. Sanksinya tidak main-main, pelaku bisa diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Brigpol Hanggulan di hadapan warga.

 

 

​Dasar hukum tersebut merujuk pada undang-undang yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

​UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

​UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP

 

​Selain menyampaikan aspek hukum, personel Polsek Antang Kalang ini juga menyentuh sisi kemanusiaan dan dampak lingkungan. Warga diimbau untuk mencari metode alternatif selain membakar saat membuka lahan pertanian atau perkebunan. Sebab, asap yang ditimbulkan dari Karhutla dinilai sangat merusak kesehatan masyarakat luas serta merusak ekosistem lingkungan.

​Masyarakat Desa Batu Agung juga diminta untuk meningkatkan kepedulian lingkungan sekitar. Jika melihat atau mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan ilegal, warga diharapkan segera melaporkannya ke Polsek Antang Kalang, ketua RT setempat, ataupun instansi terkait agar bisa segera ditangani.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Respons positif juga ditunjukkan oleh warga desa yang berkomitmen untuk bersama-sama menjaga wilayah Desa Batu Agung bebas dari bencana asap. (Y_B39)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Kartamulia Monitoring Lahan Pertanian Jagung

28 Juni 2026 - 03:30 WIB

Giat Monitoring Dan Pendampingan Pemanfaatan Lahan Pekerangan Dalam Rangka Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Dalam Bidang Ketahanan Pangan Oleh Polsek kapuas Hilir Polres Kapuas

28 Juni 2026 - 03:25 WIB

Polsek selat sambang dalam pelaksanaan Minggu kasih di Gereja GKE Kapakat.

28 Juni 2026 - 03:13 WIB

Polsek Timpah Gelar Minggu Kasih Di Kecamatan Timpah Untuk Mendengarkan Keluhan Warga

28 Juni 2026 - 02:30 WIB

POLSEK KAPUAS TIMUR PERERAT SILATURAHMI LEWAT PROGRAM MINGGU KASIH

28 Juni 2026 - 02:21 WIB

Trending di News