Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polres Kotim Sosialisasikan Sanksi Pidana ke Warga Antang Kalang

badge-check

KOTIM – Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Menyahuti instruksi pimpinan, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang bergerak langsung menyambangi warga guna memberikan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya serta sanksi hukum pembakaran lahan.

​Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sungei Hanya, Aipda Robie Saputro, pada Minggu (07/06/2026) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Dengan pendekatan yang humanis, Aipda Robie menemui langsung masyarakat Desa Sungei Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat agar tidak lagi menggunakan metode membakar saat membuka lahan pertanian atau perkebunan.

​”Membuka lahan dengan cara dibakar sangat berdampak buruk. Selain merusak ekosistem dan lingkungan, asap yang ditimbulkan juga memicu pencemaran udara serta gangguan kesehatan yang serius bagi masyarakat luas,” ujar Aipda Robie saat memberikan imbauan di lapangan.

 

 

​Sanksi Tegas Menanti Pelaku Pembakaran

​Dalam sosialisasi tersebut, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku pembalakan atau pembakaran hutan secara ilegal.

​Tidak main-main, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Aturan tegas ini mengacu pada:

​UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

​UU No. 01 Tahun 1946 tentang KUHP

 

​Melalui sosialisasi ini, Polres Kotim berharap masyarakat dapat beralih ke metode pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan. Warga juga diimbau untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau instansi terkait jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan ilegal di wilayah mereka.

​Hingga kegiatan berakhir menjelang siang hari, situasi di Desa Sungei Hanya terpantau aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat menyambut baik edukasi yang diberikan dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga wilayah mereka dari bahaya Karhutla. (Y_B39)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cemburu Buta Jadi Motif Pembakaran Seorang Wanita Muda di Pangkalan Banteng

24 Juni 2026 - 04:47 WIB

Wakapolres Kobar Hadiri Gerakan Cinta Anak Yatim di Kantor Bupati Kobar

24 Juni 2026 - 04:45 WIB

BERIKAN PELAYANAN TERBAIK TERHADAP MASYARAKAT POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SIAGA JAGA MAKO SIANG

24 Juni 2026 - 04:21 WIB

OPTIMALKAN PENGAMANAN DIDALAM AREA MAKO, POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SIAGA PENJAGAAN SIANG

24 Juni 2026 - 04:18 WIB

CEGAH ANCAMAN OTK TERHADAP PERSONIL, POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKSANAKAN SIAGA PENJAGAAN

24 Juni 2026 - 04:15 WIB

Trending di News