PANGKALAN BUN – Bhabinkamtibmas Desa Riam Panahan dan Desa Pandau Polsek Arut Utara Polres Kotawaringin Barat BRIPKA Razaldum NRP 76071004 bersama Kasium AIPTU Fran Iriadi menggelar sambang dan sosialisasi larangan illegal mining kepada warga RT 06 Sei Seribu, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Sabtu 13/06/2026 pukul 14.00 WIB.Dalam dialog dengan warga, BRIPKA Razaldum menyampaikan secara langsung bahaya aktivitas penambangan liar.
Ia menekankan bahwa illegal mining merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, dan berpotensi menimbulkan longsor yang membahayakan keselamatan warga.Kapolsek Arut Utara IPTU melalui Bhabinkamtibmas menegaskan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat. Selain merusak alam, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan sambang ini sekaligus mempererat komunikasi dan sinergi antara Polri dengan warga. Diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polsek Arut Utara.Selama kegiatan berlangsung situasi aman, tertib, dan kondusif.












