POLSEK KP. MENTAYA LAKSANAKAN SOSIALISASI LARANGAN DAN ANCAMAN HUKUMAN PELAKU KARHUTLA DI KAWASAN PELABUHAN SAMPIT
Sampit, 15 Juni 2026 – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Regu III Piket Mako Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan dan ancaman hukuman bagi pelaku Karhutla di kawasan Pelabuhan Sampit.

Kegiatan dilaksanakan melalui patroli dialogis, sosialisasi, serta sambang kepada masyarakat, pengunjung, dan pemilik toko di sekitar kawasan pelabuhan. Dalam kesempatan tersebut, personel memberikan edukasi mengenai bahaya Karhutla, dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Petugas juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran yang meluas dan berdampak buruk bagi masyarakat luas.
Selain itu, masyarakat diminta agar segera melaporkan kepada Polsek KP. Mentaya apabila menemukan titik api atau kejadian Karhutla di wilayah sekitarnya sehingga dapat segera dilakukan penanganan dan pencegahan lebih lanjut.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pendatang dan pekerja yang beraktivitas di sekitar kawasan pelabuhan, agar memahami cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran.
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla, mengetahui ancaman hukuman bagi pelakunya, serta turut berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari kebakaran hutan dan lahan.












