KAPUAS – Mengantisipasi datangnya musim kemarau serta potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Barat bergerak aktif ke tengah masyarakat. Pada Senin (15/6/2026), jajaran Polsek Kapuas Barat melaksanakan patroli dialogis sekaligus memberikan imbauan secara langsung mengenai larangan membuka lahan dengan cara dibakar kepada warga di Desa Anjir Kalampan, Kecamatan Kapuas Barat.
Langkah preventif ini dilakukan dengan menyambangi para petani dan pekebun guna memberikan pemahaman mendalam tentang dampak buruk serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.

Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya dini polsek dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Hari ini personel kami turun langsung menyambangi warga di Desa Anjir Kalampan untuk memberikan imbauan pentingnya membuka lahan tanpa membakar (PLTB). Kami mengajak masyarakat, khususnya para petani, untuk mulai beralih ke metode pembersihan lahan yang lebih ramah lingkungan demi kebaikan bersama,” ujar Ipda Siswono.
Beliau juga mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat, sehingga kesadaran swadaya dari masyarakat sangat diperlukan.
“Kami selalu menekankan bahwa selain merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan akibat kabut asap, pembakaran lahan secara sengaja juga melanggar hukum dan ada sanksi pidananya. Oleh karena itu, kami berharap warga Desa Anjir Kalampan dapat menjadi pelopor dalam mencegah Karhutla dan bersama-sama menjaga wilayah kita agar tetap aman dan bebas asap,” tegasnya.(dp)












