Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Diduga Rusak Lahan Sawit Warga, Anggota Polsek Baamang Dilaporkan ke Polisi dan Hadapi Gugatan Baru

badge-check


					Diduga Rusak Lahan Sawit Warga, Anggota Polsek Baamang Dilaporkan ke Polisi dan Hadapi Gugatan Baru Perbesar

Nuansarealitanews.com, Sampit (Kalteng) – Kasus dugaan perusakan lahan kelapa sawit milik warga yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial MK, kini memasuki babak baru.

 

Setelah lebih dari satu tahun dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah, perkembangan kasus ini terus bergulir di tengah upaya hukum perdata yang saling berkaitan.

 

Kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa terlapor MK kembali mendaftarkan gugatan perdata baru di Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan nomor register 42/Pdt.G/2026/PN.Spt pada 19 Mei 2026.

 

Langkah ini diambil setelah gugatan perdata sebelumnya (Nomor 53/Pdt.G/2025/PN Spt) diputus tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard/NO) oleh majelis hakim pada 8 Januari 2026.

 

Kasus ini bermula dari kepemilikan sebidang tanah seluas satu bidang yang terletak di Jalan G.M. Firdaus RT.08 RW II, Desa Bangendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim.

 

Lahan tersebut dimiliki oleh Abu Bakar sejak Februari 2009 melalui proses ganti rugi dari Arbani, ahli waris almarhum Suriansyah.

 

Sejak tahun 2009, Abu Bakar telah membersihkan lahan dan menanam 18 pokok sawit, yang kemudian dilanjutkan pada tahun 2017 sebanyak 71 pokok sawit.

 

Total tanaman produktif di lahan tersebut mencapai 89 pokok sawit.

 

“Selama sepuluh tahun menanam dan merawat, tidak pernah ada klaim dari pihak mana pun.

 

Namun pada tahun 2019, saudara MK yang saat itu berdinas di Polsek Sungai Sampit tiba-tiba datang dan mengklaim tanah tersebut adalah warisan orang tuanya,” ujar perwakilan kuasa hukum Abu Bakar dalam siaran persnya.

 

Pihak Abu Bakar dengan tegas menolak klaim tersebut. Persoalan ini sempat dibawa ke Kantor Desa Bagendang Tengah untuk dimediasi.

 

Namun, pihak pelapor mengaku justru mendapat intimidasi dan ancaman pidana penyerobotan lahan dari MK yang saat itu datang bersama rekan-rekannya sesama oknum berseragam Polri.

 

Puncak konflik terjadi pada 19 Mei 2025. Oknum MK diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menebang 35 pokok kelapa sawit dan meracuni 17 pokok lainnya hingga layu dan mati.

 

Aksi ini terungkap setelah pekerja yang diupah oleh MK, yakni C, membeberkan informasi tersebut kepada pelapor.

 

Keberatan atas perusakan mata pencaharian tersebut, Abu Bakar resmi melayangkan Laporan Pengaduan ke Polda Kalimantan Tengah pada 16 Juni 2025, yang saat ini penanganannya dilimpahkan ke Polres Kotawaringin Timur terkait dugaan tindak pidana perusakan.

 

Dampak dari perusakan 53 pokok kelapa sawit tersebut dinilai sangat memukul perekonomian keluarga pelapor, mengingat tanaman sawit itu merupakan penopang utama mata pencaharian mereka.

 

Pihak kuasa hukum menilai tindakan MK bukan sekadar pelanggaran pidana, melainkan juga pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

 

Sebagai aparat penegak hukum, MK seharusnya mengayomi masyarakat, bukan memberikan contoh buruk.

 

Melalui pernyataan sikap resmi, pihak pelapor menyampaikan beberapa tuntutan tegas:

 

Meminta Polres Kotim untuk serius, transparan, dan akuntabel dalam menyelidiki laporan pidana perusakan ini agar tidak ada kesan lambat atau tebang pilih karena melibatkan anggota Polri aktif.

 

Meminta proses pidana dan pemeriksaan kode etik di Polda Kalteng tetap berjalan tanpa harus menunggu putusan gugatan perdata ketiga yang diajukan terlapor.

 

Kuasa hukum menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan adalah murni tindak pidana perusakan barang/tanaman, bukan sengketa kepemilikan tanah.

 

Mereka merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1353/K/PID/2010, yang menyatakan bahwa perusakan tanaman milik orang lain adalah tindakan melawan hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau ditunda hanya karena adanya sengketa tanah.

 

“Gugatan perdata yang berulang kali diajukan oleh terlapor diduga kuat hanyalah trik dan intrik untuk mengulur waktu serta menghambat proses pidana dan sidang kode etik di kepolisian,” tegas kuasa hukum pelapor.

 

Pihak pelapor menyatakan siap menghadirkan bukti-bukti kuat serta saksi-saksi kunci ke hadapan penyidik, mulai dari saksi penanaman awal, saksi perawatan, hingga pekerja yang diupah langsung oleh terlapor untuk melakukan penebangan.

 

Pelapor berharap mendapatkan keadilan yang setara di mata hukum.

 

(Umar k)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Irjenpol purn Drs Armia Pahmi Bupati Aceh Tamiang Lepas 273 Petugas Sensus Ekonomi

15 Juni 2026 - 11:41 WIB

Meriahkan HUT Ke-42, SMP Sultan Agung Kawunganten Gelar Senam Massal di Lapangan YANUKA dan Beri Penghargaan Guru Dedikatif

15 Juni 2026 - 11:36 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Jadi Kompas Pembangunan 10 Tahun ke Depan

15 Juni 2026 - 11:33 WIB

Kota Bandung dan Kabupaten Kotawaringin Timur Sepakat Berkolaborasi, Fokus Tingkatkan PAD dan Digitalisasi Layanan

15 Juni 2026 - 11:32 WIB

Kepala Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Hadiri Pembukaan Jakarta Fair 2026 dan Tinjau Gerai SAMSAT untuk Permudah Layanan Pajak Kendaraan

15 Juni 2026 - 11:30 WIB

Trending di News