Nuansarealita News.com – Jakarta.
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (DPP-CIC) menyoroti korupsi berjamaah di BGN,diduga telah menyeret 26 oknum dari berbagai latarbelakang. CIC secara gamblang meminta Kejagung mengusut tuntas pelaku Koruptif terkait.

Jangan ada ruang untuk penghentian penyelidikan terhadap 26 nama oknum yang telah viral di publik, serta merugikan keuangan negara.
Seperti publik ketahui, dalam hal kasus korupsi ini, dimana mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya disebut telah menyetorkan 26 nama,diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jelas dari keterang tersangka sudah dapat menjadikan alat bukti dalam pengembangan kasus korupsi BGN.
Dalam peristiwa hukum,untuk membuktikan 26 nama yang diduga terlibat. Sudah dapat dilakukan penyelidikan, berdasarkan mendengarkan salah satu alat bukti. Yakni keterangan tersangka Sony Sanjaya, yang sudah dituangkan dalam BAP 26 nama oknum tersebut. Bahkan kini 26 nama oknum yang diduga terseret dalam pusaran korupsi BGN, ramai ramai membantah di medsos tidak terlibat, hal seperti ini guna menutupi keterlibatan mereka.
Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan,”Jaksa Agung ST Burhanuddin harus segera mengungkap 26 nama yang diduga terlibat korupsi BGN, sehingga rakyat mengetahui apa peran 26 nama besar ini,apakah mereka yang diduga terlibat memiliki dapur BGN. 26 nama yang disampaikan Sony Sanjaya kepada penyidik juga baru sebagian, walaupun mereka ramai-ramai menyangkal tidak terlibat melalui saluran medsos.
DPP-CIC mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Tidak perduli mereka dari kalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dimana paling banyak oknum legislatif. Dengan jumlah nama 26 orang,dan kemungkinan akan bertambah. CIC juga meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto, komitmen berantas pelaku korupsi. Serta komitmen tidak melindungi 26 nama besar yang diduga terlibat kasus korupsi BGN, jika semua terbuka jelas. Karena pelaku Koruptif ini, telah merusak nama besar bapak Prabowo Subianto Presiden RI ke delapan.
Siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum, tidak perduli apapun jabatanya. Karena dimata hukum,siapa saja yang melawan hukum. Harus ditindak tegas,dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap R.Bambang.SS mantap. Kepada wartawan NR. Di Jakarta. Senin 15/06/2026.
R.Bambang.SS menambahkan, dalam proses hukum Kejaksaan Agung jangan ada tebang pilih,maupun karena faktor sosok yang melakukan interpensi. Dalam pelaksanaan proses hukum yang berlaku, sehingga kasus korupsi BGN ini dapat terungkap secara terang benderang kehadapan publik. Tegas R.Bambang,SS.
CIC menilai,dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai kedekatan dengan para petinggi BGN. Dimana yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Disisi lain, Sekretaris Jenderal DPP-CIC DJ Sembiring mengungkapkan,”Dalam kasus korupsi BGN ini,tidak menutup kemungkinan dari 26 nama tersebut bisa saja terseret dan akan menjadi tersangka baru. Seperti salah satu vendor yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,karena melakukan mark up harga pada saat pengadaan,sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Ujarnya.
Lebih lanjut DJ Sembiring merincikan, adapun pengadaan yang tidak sesuai yakni : 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun. 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch, yang mana PT. YAT mendapat bayaran full dari pengadaan motor listrik senilai Rp 1,1 triliun tersebut.
Untuk itu CIC menekankan kepada pihak Kejagung “Jangan Ada Permainan” dibalik kasus korupsi BGN ini,” punkas DJ Sembiring Sekretaris Jenderal DPP-CIC.
(AR)












