Sampit Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur bersama dengan Unit Reskrim Polsek Ketapang telah mengamankan 1 (Satu) orang Laki-laki dewasa yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana penganiayaan biasa, hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 23.10 wib.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H. S.l.K. M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Ketapang telah mengamankan seorang laki-laki An RK Bin MT 27th terduga pelaku penganiayaan biasa yang di amankan di Jalan Yos Sudarso Gg. Bangka di belakang Gedung KNPI Kel. MB. Hulu Kec: MB. Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng anggota gabungan langsung mendatangi terduga pelaku, menanyakan pelaku penganiayaan tersebut dan terduga pelaku mengakui yang telah melakukan penganiayaan tersebut, selanjutnya mengamankan terduga pelaku dan di bawa Ke Polsek Ketapang untuk proses lan jut beserta Barang bukti :
1 (Satu) buah senjata tajam parang ,( Hms).













