Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

POLSEK KP. MENTAYA GENCARKAN SOSIALISASI LARANGAN DAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

badge-check

Sampit – Sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar serta penyampaian sanksi pidana bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat, Rabu (17/06/2026).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Icon Jelawat Sampit dan Pasar Berdikari Sampit dengan sasaran masyarakat serta para pengunjung yang beraktivitas di kedua lokasi tersebut. Dalam kegiatan ini, personel Polsek KP. Mentaya memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Selain menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, petugas juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang larangan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada para pelakunya. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak Karhutla serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas menemukan bahwa masih terdapat masyarakat yang belum memahami tata cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran. Selain itu, sebagian masyarakat yang beraktivitas di kawasan Icon Jelawat dan Pasar Berdikari merupakan pendatang sehingga perlu diberikan edukasi dan pemahaman terkait aturan serta larangan pembakaran lahan di wilayah Kalimantan Tengah.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan guna mencegah terjadinya Karhutla yang dapat menimbulkan kerugian bagi lingkungan, kesehatan, maupun perekonomian masyarakat.

Kapolsek KP. Mentaya berharap sosialisasi yang dilaksanakan secara rutin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan serta memahami ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sehingga kejadian Karhutla di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dapat dicegah sejak dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota Polsek Kapuas Hilir  Setiap hari berikan  Himbauan Hpus kepada Masyarakat

18 Juni 2026 - 16:23 WIB

Personil Polsek Kapuas Hilir Melaksanakan Patroli Dialogis Serta Berikan Himbauan Larangan Karhutla

18 Juni 2026 - 16:17 WIB

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

18 Juni 2026 - 16:12 WIB

Polsek Kapuas Hilir beri rasa aman dan tentram di lingkungan masyarakat melalui kegiatan patroli oleh  anggotanya

18 Juni 2026 - 16:06 WIB

Personil Polsek Kapuas Hilir tingkatkan Patroli dialogis untuk pastikan Kamtibmas aman di wilayah hukumnya

18 Juni 2026 - 15:58 WIB

Trending di Uncategorized