Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Berantas Judi Online, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Ingatkan Warga Sanksi Denda Rp10 Miliar

badge-check

KOTIM – Perjudian online yang kian marak dan meresahkan masyarakat menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Guna mengantisipasi dampaknya yang merusak, Polsek Antang Kalang melalui jajaran Bhabinkamtibmas gencar melakukan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

​Pada Jumat pagi (19/6/2026), mulai pukul 08.00 WIB, Brigpol M. Yadi selaku Bhabinkamtibmas Desa Bukit Indah melaksanakan giat imbauan larangan berbagai jenis judi online di Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

​Sasaran utama dalam kegiatan edukasi ini adalah kalangan remaja dan orang dewasa yang dinilai rentan terpengaruh oleh kemudahan akses perjudian di era digital.

​Ancaman Pidana Berat dan Denda Fantastis

​Dalam sapaan dan dialognya bersama warga, Brigpol M. Yadi menegaskan bahwa aktivitas judi online bukan sekadar iseng, melainkan tindakan kriminal yang diatur oleh undang-undang dengan sanksi yang sangat berat.

​”Kami mengingatkan kepada seluruh warga, khususnya para remaja dan orang dewasa, untuk menjauhi segala bentuk perjudian online. Pelaku judi online dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Brigpol M. Yadi.

 

 

​Dampak Domino Judi Online: Hancurnya Finansial hingga Keluarga

​Selain memberikan pemahaman hukum, Bhabinkamtibmas juga memaparkan bahaya laten judi online yang dapat mencengkeram berbagai aspek kehidupan. Menurutnya, kecanduan judi online memicu masalah yang kompleks dan berlapis.

​Kerugian Finansial: Menguras tabungan dan memicu utang yang menumpuk.

​Kesehatan Mental: Menimbulkan stres berat, depresi, hingga kecemasan berlebih.

​Keruntuhan Keluarga: Menjadi pemicu utama keharmonisan rumah tangga yang retak.

​Peningkatan Kriminalitas: Mendorong seseorang melakukan tindakan nekat seperti pencurian atau penipuan demi mendapatkan modal judi.

 

​Oleh karena itu, para orang tua juga diimbau untuk lebih ketat mengawasi penggunaan smartphone atau gadget anak-anak dan anggota keluarganya agar tidak terjerumus ke dalam aplikasi perjudian dalam bentuk apa pun.

​Laporan jalannya kegiatan ini telah diteruskan oleh Kapolres Kotim kepada Kapolda Kalteng, Wakapolda, Irwasda, Karo Ops, serta Dir Binmas Polda Kalteng. Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa ada kendala berarti. (Y_B39)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

19 Juni 2026 - 11:17 WIB

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

19 Juni 2026 - 11:15 WIB

Polsek Kahayan Hilir Gelar Bakti Sosial Jelang HUT Bhayangkara ke-80

19 Juni 2026 - 11:14 WIB

PERSONIL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS KE DESA-DESA WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

19 Juni 2026 - 11:14 WIB

SOSIALISASI PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGING) OLEH PERSONIL POLSEK PULAU PETAK

19 Juni 2026 - 11:11 WIB

Trending di Uncategorized