KOTIM – Perjudian online yang kian marak dan meresahkan masyarakat menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Guna mengantisipasi dampaknya yang merusak, Polsek Antang Kalang melalui jajaran Bhabinkamtibmas gencar melakukan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Pada Jumat pagi (19/6/2026), mulai pukul 08.00 WIB, Brigpol M. Yadi selaku Bhabinkamtibmas Desa Bukit Indah melaksanakan giat imbauan larangan berbagai jenis judi online di Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Sasaran utama dalam kegiatan edukasi ini adalah kalangan remaja dan orang dewasa yang dinilai rentan terpengaruh oleh kemudahan akses perjudian di era digital.
Ancaman Pidana Berat dan Denda Fantastis
Dalam sapaan dan dialognya bersama warga, Brigpol M. Yadi menegaskan bahwa aktivitas judi online bukan sekadar iseng, melainkan tindakan kriminal yang diatur oleh undang-undang dengan sanksi yang sangat berat.
”Kami mengingatkan kepada seluruh warga, khususnya para remaja dan orang dewasa, untuk menjauhi segala bentuk perjudian online. Pelaku judi online dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Brigpol M. Yadi.
Dampak Domino Judi Online: Hancurnya Finansial hingga Keluarga
Selain memberikan pemahaman hukum, Bhabinkamtibmas juga memaparkan bahaya laten judi online yang dapat mencengkeram berbagai aspek kehidupan. Menurutnya, kecanduan judi online memicu masalah yang kompleks dan berlapis.
Kerugian Finansial: Menguras tabungan dan memicu utang yang menumpuk.
Kesehatan Mental: Menimbulkan stres berat, depresi, hingga kecemasan berlebih.
Keruntuhan Keluarga: Menjadi pemicu utama keharmonisan rumah tangga yang retak.
Peningkatan Kriminalitas: Mendorong seseorang melakukan tindakan nekat seperti pencurian atau penipuan demi mendapatkan modal judi.
Oleh karena itu, para orang tua juga diimbau untuk lebih ketat mengawasi penggunaan smartphone atau gadget anak-anak dan anggota keluarganya agar tidak terjerumus ke dalam aplikasi perjudian dalam bentuk apa pun.
Laporan jalannya kegiatan ini telah diteruskan oleh Kapolres Kotim kepada Kapolda Kalteng, Wakapolda, Irwasda, Karo Ops, serta Dir Binmas Polda Kalteng. Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa ada kendala berarti. (Y_B39)












