KOTIM – Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur. Pada Jumat pagi (19/6/2026), personel Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya serta sanksi hukum pembakaran lahan.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB ini dilaksanakan oleh Brigpol M. Yadi selaku Bhabinkamtibmas Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim. Sasaran utama dari kegiatan ini adalah warga masyarakat desa setempat agar tumbuh kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.

Sanksi Tegas Menanti Pelaku Pembakaran
Dalam kesempatan tersebut, Brigpol M. Yadi memberikan imbauan tegas mengenai regulasi hukum yang mengatur tentang Karhutla. Ia mengingatkan warga bahwa tindakan membakar hutan dan lahan dengan sengaja dapat dijerat sanksi pidana yang sangat berat.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 (KUHP), dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” tegas Brigpol M. Yadi di hadapan warga.
Dampak Buruk Asap dan Solusi Pertanian
Selain memaparkan jeratan hukum, pihak kepolisian juga menekankan dampak buruk yang ditimbulkan oleh asap kebakaran, mulai dari kerusakan lingkungan global hingga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Warga yang hendak membuka lahan pertanian atau perkebunan sangat dilarang menggunakan metode bakar.
Masyarakat juga diminta untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan dini. Jika melihat atau menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan, warga diimbau segera melapor ke Bhabinkamtibmas, ketua RT setempat, atau instansi terkait agar bisa segera ditangani.
Secara terpisah, Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menyampaikan bahwa laporan kegiatan ini juga telah diteruskan kepada Kapolda Kalteng, Wakapolda, Irwasda, Karo Ops, serta Dir Binmas Polda Kalteng sebagai bentuk pertanggungjawaban komitmen Polri dalam menjaga wilayah Kalimantan Tengah bebas dari asap.
Hingga kegiatan sosialisasi berakhir, situasi di Desa Bukit Indah terpantau aman, tertib, dan kondusif. Warga menyambut baik edukasi ini dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga desa mereka dari ancaman kebakaran lahan. (Y_B39)












