Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya terus bergerak aktif di lapangan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini dilakukan dengan menemui langsung warga guna memberikan edukasi mendalam mengenai bahaya serta dampak buruk yang ditimbulkan oleh kebakaran lahan, Sabtu (20/06/2026) Pagi.
Dalam kegiatan sambang tersebut, petugas menyampaikan imbauan secara humanis agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain memicu kerusakan lingkungan, tindakan tersebut juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat luas akibat kabut asap yang dihasilkan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda David Fiderson Jaya, S.H., menegaskan bahwa edukasi ini merujuk pada aturan hukum yang berlaku. “Kami menyosialisasikan “PP No 4 Tahun 2021″ tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan agar masyarakat paham ada sanksi pidana yang tegas bagi pelakunya,” ujarnya.
Pihak kepolisian berharap melalui pendekatan dialogis ini, kesadaran hukum masyarakat di Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya dapat meningkat secara signifikan. Kerjasama antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman api.
Warga menyambut baik kehadiran personel kepolisian dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh upaya pelarangan karhutla ini. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.20 WIB di Desa Pilang tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (Humasrespulpis).












