Kotawaringin Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Baamang melaksanakan kegiatan sosialisasi serta penyampaian imbauan kepada masyarakat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (21/06/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 11.10 WIB tersebut dilaksanakan oleh dua personel Polsek Baamang dengan sasaran masyarakat di Kelurahan Baamang Hulu dan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan menggunakan cara dibakar.
Selain berpotensi menimbulkan kabut asap yang berdampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan, tindakan pembakaran hutan dan lahan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Petugas juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan serta mengingatkan masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pencegahan Karhutla.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diimbau untuk:
* Tidak membuka lahan dengan cara membakar.
* Memahami bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
* Segera melaporkan kepada Polsek Baamang, ketua RT setempat, atau instansi terkait apabila mengetahui maupun menemukan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan.
*
Kapolsek Baamang IPTU Dr. Helmi Hamdani, S.K.M., S.H., M.M., M.H., CCPA., CATA mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan sekaligus mencegah terjadinya Karhutla yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi dan penyampaian maklumat ini, masyarakat semakin memahami bahaya serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan, sehingga bersama-sama dapat menjaga wilayah Kecamatan Baamang tetap aman dari ancaman Karhutla,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polsek Baamang dalam mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.












