Nuansarealitanews.com-Aceh Tamiang. Irjenpol (purn) Drs Armia Pahmi,M.H mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan akses informasi yang lebih terbuka kepada masyarakat. Terkait penyaluran bantuan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

“Nah,agar tidak terjadinya mis komunikasi di media sosial. Dan ada masyarakat yang menghujat, padahal apa yang dituduhkan itu,tidak benar.” Sesal Armia Pahmi, Minggu 21/06/2026.
Bupati yang merupakan pensiunan Jenderal polisi tersebut menginstruksikan, agar pusat komunikasi serupa dibuka di seluruh kantor camat,jika memungkinkan sampai dikantor datok penghulu/kepala Desa ada pusat Informasi.
“Masyarakat kita butuh informasi. Kita harus aktif memberikan layanan ini supaya sama-sama tahu sudah seperti apa tahapannya.”
Pada kesempatan itu Armia Pahmi mengApresiasi informasi yang beredar di media sosial, namun Ia menegaskan. Setiap informasi harus disertai data yang valid dan konfirmasi dari pemerintah.
Mantan Irwasda Poldasu itu, mengingatkan,agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang masih terus bekerja,seraya menuntaskan penyaluran bantuan bagi masyarakat korban bencana Hidrometeorologi.
“Percayakan kepada pemerintah. Saya sampaikan sampai kapan pun saya akan perjuangkan sampai tidak ada lagi masyarakat yang menjerit,” ucap Armia Pahmi tegas.
Orang nomor Wahid di pemkab Aceh Tamiang tersebut menambahkan, adapun proses penyaluran bantuan. Harus mengikuti mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku guna menghindari kesalahan administrasi.
“Kita malu kalau terjadi masalah. Beberapa daerah sudah ada kepala daerahnya masuk penjara gara-gara bansos. Saya paham aturan hukum karena saya Tipikor ketika tsunami Aceh,” ungkap mantan Wakapolda Aceh tersebut. (AR)












