Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

POLSEK KP. MENTAYA GENCARKAN SOSIALISASI LARANGAN KARHUTLA DAN SANKSI HUKUM BAGI PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

badge-check

Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan Karhutla serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit, Senin (22/06/2026).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh personel Piket Regu SPK 1 Polsek KP. Mentaya yang terdiri dari Aiptu Kusnaji, Aiptu Sutikno, dan Briptu Nur Permadi dengan sasaran masyarakat dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beraktivitas di sekitar pelabuhan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta mengganggu aktivitas perekonomian. Selain penyampaian secara langsung, sosialisasi juga dilakukan melalui pemasangan dan penyampaian informasi menggunakan media spanduk yang berisi larangan membakar hutan dan lahan.

Petugas mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan tidak membuang puntung rokok sembarangan di area lahan kering yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan adanya titik api maupun kejadian Karhutla di lingkungan sekitarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, personel turut menyampaikan bahwa pelaku Karhutla dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Kapolsek KP. Mentaya, Ipda Ahmad Zaenal, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla dan pentingnya menjaga lingkungan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar. Apabila menemukan adanya titik api atau indikasi kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” ujar Kapolsek.

Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat sehingga dapat meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI

22 Juni 2026 - 12:48 WIB

ANGGOTA POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI MALAM, GUNA MEWUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

22 Juni 2026 - 12:46 WIB

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN KEGIATAN SIAGA MAKO PADA MALAM HARI GUNA CIPTAKAN SITUASI AMAN

22 Juni 2026 - 12:44 WIB

POLSEK MANTANGAI RUTIN BERIKAN IMBAUAN STOP HOAX, PORNOGRAFI, UJARAN KEBENCIAN DAN SARA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI

22 Juni 2026 - 11:54 WIB

POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI

22 Juni 2026 - 11:49 WIB

Trending di Uncategorized