Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

CEGAH TERJADI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar rutin dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu.

Seperti pada Sabtu (27/06/2026) pukul 09.00 Wib telah dilaksanakan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk terhadap masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Kami mengimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan lebih baik dengan cara bergotong royong, jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan baik.” ucapnya.

Sedangkan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. “Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Hulu dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Tidak tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan” harap Kapolsek (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Personel Polsek Selat Laksanakan Giat deklarasi anti H.P.U.S (Hoax, Pornografi, Ujaran Kebencian dan SARA) kepada warga masyarakat.

27 Juni 2026 - 06:35 WIB

Dalam rangka menjaga kondusifitas Kamtibmas, jajaran Polsek Selat melaksanakan kegiatan monitoring harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Selat

27 Juni 2026 - 06:32 WIB

Cegah tindak Kriminal Personel Polsek Selat laksanakan giat Patroli antisipasi kerawanan Siang hari di sekitar Wilkum Polsek Selat

27 Juni 2026 - 06:31 WIB

Petugas Piket Fungsi dan SPKT Polsek Selat jajaran Porles Kapuas Polda Kalteng laksanakan pengamanan dan Pelayanan di Mako Polsek Selat.

27 Juni 2026 - 06:28 WIB

Polsek Timpah, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng Personel Polsek Timpah dalam rangka tetap terpeliharanya Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayahnya terus melakukan upaya seperti sambang warga binaan dan dialogis  guna memberikan himbauan-himbauan Kamtibmas. Sabtu, (27/6/2026). ‎ ‎Adapun sambang warga binaan dan dialogis tersebut menurut personel polsek timpah sangat penting dan efektif kerena bisa bertemu langsung dengan warganya sehingga  bisa menggali informasi-informasi yang berkembang dilingkungan masyarakat binaan terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, selain itu kita juga bisa secara langsung  menyampaikan himbauan-himbauan Kamtibmas,”ungkapnya. ‎ ‎Kegiatan sambang ini juga untuk mengajak warga membantu Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban terutama di lingkungannya masing-masing, serta meminta warga binaan untuk segera melaporkan kepada aparat keamanan terdekat bila mengetahui adanya pelaku tindak Kriminalitas di lingkungannya. ‎ ‎Kegiatan sambang warga dan dialogis yang dilakukan oleh personel polsek timpah juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga masyarakat terutama warga desa binaan, disamping itu juga dengan keberadaan polisi di desa diharapkan bisa memberikan rasa aman  serta mengurangi dan meminimalisir adanya pelaku tindak kriminalitas.

27 Juni 2026 - 06:04 WIB

Trending di Uncategorized