SUKAMARA – Sebagai bentuk manifestasi akuntabilitas kinerja serta transparansi penegakan hukum dalam memberantas peredaran gelap barang haram, jajaran Polres Sukamara menggelar kegiatan rilis pers resmi guna mengekspos keberhasilan mengungkap rentetan kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode awal tahun hingga pertengahan tahun berjalan, Senin (29/06/2026) Sore.
Dalam rilis resmi tersebut, Sat Narkoba Polres Sukamara berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana narkotika periode 1 Januari hingga 29 Juni 2026, yang tersebar di wilayah Kecamatan Sukamara (4 kasus) dan Kecamatan Permata Kecubung (4 kasus). Dari total pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 orang tersangka dengan rincian peran 3 orang sebagai kurir dan 5 orang sebagai pengedar, serta menyita total barang bukti sebanyak ± 21 gram narkotika jenis sabu-sabu. Kehadiran kilat aparat penegak hukum yang dipublikasikan secara terbuka oleh Polres Sukamara ini menjadi pukulan telak yang efektif menyumbat jalur logistik zat adiktif dan meredam ruang spekulasi bagi berkembangnya sel-sel pengedar baru di tengah masyarakat perkotaan.

Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Supripto menerangkan secara rinci bahwa rincian pengungkapan per bulan meliputi 1 kasus di bulan Januari (1,84 gram), 1 kasus di bulan Februari (1,59 gram), 2 kasus di bulan April (7,65 gram), 3 kasus di bulan Mei (6,89 gram), dan 1 kasus di bulan Juni (2,04 gram). Pimpinan menegaskan bahwa komitmen tanpa kompromi ini dihadirkan demi menjaga kelangsungan moralitas generasi muda serta menyajikan jaminan keamanan prima yang bersih dari pengaruh zat adiktif di wilayah hukum kabupaten. Skema penegakan hukum yang transparan, tegas, dan akurat dalam agenda ekspos rilis Polres Sukamara ini konsisten dikedepankan sebagai pilar utama pelayanan kepolisian terpercaya.
Di sela-sela penyampaian capaian statistik tersebut, Kapolres Sukamara secara langsung menambahkan imbauan penting kepada segenap elemen masyarakat untuk mempertebal kewaspadaan mandiri terhadap lingkungan tempat tinggal. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menjadi mitra aktif kepolisian dan memanfaatkan secara maksimal fasilitas layanan darurat bebas pulsa Call Center 110 milik Polri sebagai wadah aduan cepat terintegrasi apabila mendeteksi adanya indikasi penyalahgunaan zat adiktif atau pergerakan oknum asing yang mencurigakan di seputar permukiman. Pendekatan komunikasi dialogis yang disampaikan langsung pada konferensi pers rilis Polres Sukamara ini terus digalakkan secara masif guna membangun benteng pertahanan sosial yang kokoh berbasis kepedulian komunitas publik.
Hingga saat ini, status hukum penanganan perkara menunjukkan bahwa 4 kasus telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Sukamara, sedangkan 4 kasus sisanya masih berada dalam proses penyidikan (sidik) oleh pihak kepolisian. Seluruh rangkaian operasional rilis pers pengungkapan tindak pidana narkotik ini berjalan dengan sangat lancar, aman, tertib, rukun, dan terkendali secara total tanpa ada hambatan teknis yang berarti. Sat Resnarkoba Polres Sukamara menegaskan dedikasi terbaiknya untuk terus konsisten mempertahankan ritme perburuan preventif dinamis ini demi merawat harmoni, kemakmuran, dan kedamaian jangka panjang seluruh masyarakat. (HMS)












