GARUT, Nuansa Realita– Puskesmas Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penerapan jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan terhadap tenaga keamanan (security) dan pengemudi ambulans.

Peristiwa ini mencuat setelah pada Kamis, 25 Juni 2026, koresponden Nuansa Realita datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas Malangbong untuk berobat. Saat berada di IGD, koresponden melihat seorang pengemudi ambulans bernama Didin terbaring lemas di ranjang perawatan dengan menggunakan oksigen serta mendapat penanganan medis.
Saat itu, Didin didampingi oleh anggota keluarga, rekan sesama pengemudi ambulans, serta petugas keamanan Puskesmas Malangbong.
Berdasarkan keterangan salah seorang perawat yang sedang bertugas, Didin diduga mengalami serangan jantung dan direncanakan untuk dirujuk ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Setelah melakukan komunikasi dengan sejumlah rekan kerja Didin, baik petugas keamanan maupun pengemudi ambulans, koresponden Nuansa Realita memperoleh informasi mengenai dugaan pola kerja yang diterapkan terhadap mereka. Menurut keterangan yang dihimpun, seorang petugas keamanan maupun pengemudi ambulans diduga diwajibkan bekerja selama 24 jam penuh, kemudian libur 24 jam, dan kembali bertugas selama 24 jam berikutnya.
Apabila informasi tersebut benar, pola kerja tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pekerja maupun pasien yang menggunakan layanan ambulans.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak perusahaan penyedia tenaga kerja (pihak ketiga), perusahaan menyatakan bahwa jumlah tenaga kerja yang ditempatkan telah disesuaikan dengan permintaan dari Puskesmas Malangbong. Disebutkan pula bahwa dalam praktiknya seorang petugas keamanan harus mengawasi dua gedung, meskipun kontrak kerja awal disebutkan hanya mencakup satu gedung pelayanan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Malangbong, Hj. Lia, serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Hj. Ani, belum dapat dimintai keterangan. Pada Selasa, 30 Juni 2026, keduanya dikabarkan sedang mengikuti pertemuan dengan pihak perusahaan penyedia tenaga kerja sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan.
Nuansa Realita akan terus berupaya memperoleh keterangan dari pihak Puskesmas Malangbong maupun instansi terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.
NR | Malangbong, Garut












