Sampit – Sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan beserta sanksi pidananya kepada masyarakat di kawasan Icon Jelawat Sampit dan Pasar Berdikari Sampit, Kamis (2/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pengunjung agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, petugas juga menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan, serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kejadian karhutla.
Kapolsek KP. Mentaya, Ipda Ahmad Zaenal, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla.
“Melalui sosialisasi ini kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dengan mematuhi aturan yang berlaku serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau kebakaran hutan dan lahan agar dapat segera ditangani,” ujar Kapolsek
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan melalui edukasi yang terus dilakukan, masyarakat semakin memahami cara membuka lahan yang benar serta mengetahui konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.












