
DENPASAR– Laporan Polisi: LP/B/459/V/2026, terkait kehilangan satu unit Toyota Xenia di SPKT Polda Bali diduga cacat prosedur. LP tersebut dinilai diterbitkan hanya berdasarkan atensi dari oknum jenderal, tanpa didukung bukti kepemilikan asli yang kuat dari pelapor.
Kejanggalan ini memicu sorotan publik dan praktisi hukum. Pertanyaannya: bisakah LP terbit hanya karena “telepon dari atas” sementara dokumen pendukung minim?
*LP Terbit Tanpa Bukti Kepemilikan Asli*
Berdasarkan penelusuran awak media, LP kehilangan unit Xenia yang dikeluarkan SPKT Polda Bali diduga hanya didasarkan pada fotokopi STNK, fotokopi KTP, dan keterangan saksi. Bukti kepemilikan asli seperti BPKB atau dokumen sah lainnya tidak dilampirkan saat laporan dibuat.
Kondisi ini bertentangan dengan standar penerimaan LP yang mewajibkan pelapor menunjukkan bukti awal yang meyakinkan adanya peristiwa pidana.
*Pengacara PDM: LP Tak Wajar Jika Dasar Atensi*
Pengacara PDM, Dewa Wiesdea, menilai proses penerimaan LP ini tidak wajar.
“Jika seseorang bisa membuat LP dengan membawa-bawa keluarga yang diduga adalah seorang jenderal agar LP diterima dan dilanjutkan tanpa dasar yang kuat, apakah hal tersebut dibenarkan?” ujarnya saat dikonfirmasi tim media.
Menurutnya, penerimaan LP harus berdasarkan bukti dan fakta, bukan karena tekanan atau atensi dari pihak manapun. Prinsip equality before the law harus dijaga agar tidak ada “kelas khusus” dalam penegakan hukum.
*Kronologi Makin Ambigu*
Kejanggalan LP ini makin kompleks. Fakta di lapangan menunjukkan debitur dari perusahaan pembiayaan sudah menunggak ±1,8 tahun dan unit diduga sudah diserahkan ke perwakilan finance, tetapi tidak di setorkan ke pull oleh kolektor jatim. Namun tiba-tiba muncul LP kehilangan.
Ditambah lagi, ada video yang beredar menunjukkan proses pengambilan unit secara paksa oleh pihak kolektor dari tangan debitur atas dasar hutang piutang. Kontradiksi keterangan antara “unit milik keluarga” dengan fakta serah terima ke finance membuat kasus ini semakin kabur.
*Dugaan Atensi Jenderal Jadi Sorotan*
Alasan SPKT Polda Bali menerima dan memproses LP ini diduga kuat karena adanya atensi dari salah satu oknum jenderal yang dihubungi rekan pihak pelapor/kolektor.
Jika benar, maka ini preseden buruk. Lembaga penegak hukum bisa dipersepsikan tunduk pada tekanan jabatan, bukan pada hukum dan bukti.
*Hak Jawab & Konfirmasi*
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPKT Polda Bali, Humas Polda Bali, pelapor, dan pihak yang disebut sebagai “oknum jenderal” masih diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Awak media masih berupaya meminta keterangan resmi Polda Bali terkait standar operasional penerimaan LP, verifikasi bukti, dan kebenaran adanya atensi dari oknum jenderal dalam kasus ini.
SY.












