Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Sosialisasikan Sanksi Pidana Bakar Lahan di Desa Bukit Indah

badge-check

​KOTAWARINGIN TIMUR – Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Antang Kalang melalui jajaran Bhabinkamtibmas mengambil langkah tegas dengan menggencarkan sosialisasi larangan membakar lahan. Kegiatan edukasi ini menyasar langsung warga masyarakat di Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (5/7/2026).

​Dalam aksi jemput bola tersebut, personel Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang menyambangi pemukiman warga serta area perkebunan untuk memberikan imbauan secara langsung (tatap muka) mengenai dampak buruk yang ditimbulkan dari karhutla.

​Tidak hanya sekadar memberikan imbauan, petugas juga menyampaikan edukasi hukum terkait sanksi pidana yang sangat berat bagi siapa saja yang sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

​”Kami mengingatkan warga bahwa membuka lahan dengan cara dibakar adalah tindakan pelanggaran hukum. Ada sanksi pidana penjara yang cukup lama dan denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, mari kita cari solusi lain yang lebih aman bagi lingkungan,” tegas personel Bhabinkamtibmas di lapangan.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menekankan bahwa wilayah Kotim memiliki potensi kerawanan karhutla yang cukup tinggi jika memasuki musim kemarau. Langkah preventif melalui sosialisasi ini dinilai sangat krusial untuk menggugah kesadaran masyarakat sejak dini.

​Berikut adalah poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi di Desa Bukit Indah:

​Larangan Tegas: Warga dilarang keras membersihkan atau membuka lahan baru dengan cara membakar.

​Dampak Lingkungan: Kebakaran lahan memicu kabut asap yang merusak kesehatan, mengganggu aktivitas ekonomi, dan merusak ekosistem.

​Sanksi Hukum: Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara dan denda materiil yang besar.

​Peran Aktif Warga: Meminta masyarakat segera melapor ke Polsek Antang Kalang atau Bhabinkamtibmas jika melihat adanya titik api atau oknum yang sengaja membakar lahan.

​Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Bukit Indah dapat memahami konsekuensi hukum serta berkomitmen bersama Polri dalam menjaga wilayah Kotim bebas dari kabut asap. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan warga menyambut baik edukasi yang diberikan. (Y_B39)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pam Ibadah minggu di gereja Emanuel Pujon di lakukan personil Polsek Kapuas tengah.

5 Juli 2026 - 14:28 WIB

Polsek berikan imbauan keselamatan kepada penumpang feri penyebrangan.

5 Juli 2026 - 14:25 WIB

Piket Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

5 Juli 2026 - 14:22 WIB

Waspada Tindak Pidana Curanmor, Polsek KP Mentaya Perketat Patroli di Kawasan Icon Jelawat

5 Juli 2026 - 13:36 WIB

‎Personel Polsek Ketapang Patroli Di Pertokoan Pasar

5 Juli 2026 - 13:36 WIB

Trending di Uncategorized