Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Pastikan Akurasi Takaran dan Distribusi Tepat Sasaran, Polsek Kahayan Tengah Cek Berkala SPBU Bukit Liti

badge-check


					Pastikan Akurasi Takaran dan Distribusi Tepat Sasaran, Polsek Kahayan Tengah Cek Berkala SPBU Bukit Liti Perbesar

Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Tengah Polres Pulang Pisau melaksanakan kegiatan pengecekan stok, harga, serta sistem pelayanan di SPBU 647.748.01 yang berlokasi di Jalan Lintas Palangkaraya – Kuala Kurun, Desa Bukit Liti, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan transparan, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku dari pemerintah maupun pihak Pertamina, Minggu (02/07/2026) Siang.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memfokuskan pemantauan pada mekanisme penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Selain memantau ketersediaan stok operasional harian, personil kepolisian juga melakukan dialog langsung dengan pihak manajemen SPBU serta para pengendara yang sedang mengantre untuk memastikan kenyamanan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa kendala teknis.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kahayan Tengah IPDA Muchlis Aryanto, S.H., menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap sistem digitalisasi merupakan kunci utama dalam pemerataan subsidi. “Kami terus memastikan bahwa masyarakat yang melakukan pengisian BBM subsidi wajib memiliki dan menggunakan QR Code yang sah pada aplikasi MyPertamina, di mana data tersebut harus sinkron secara akurat dengan nomor polisi kendaraan yang terdaftar,” ujar IPDA Muchlis.

Lebih lanjut, dari hasil pemantauan langsung di area pengisian, petugas mengonfirmasi bahwa pihak operator SPBU telah menerapkan aturan pembatasan secara ketat. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, batas maksimal pengisian untuk kategori mobil penumpang ditentukan sebesar 30 liter atau setara dengan nominal Rp.300.000,- per kendaraan. Skema ini dijalankan guna mencegah adanya praktik penimbunan atau pembelian berlebih oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selain memeriksa kecocokan data digital, personil Polsek Kahayan Tengah juga memastikan kelayakan operasional mesin pompa bensin (nozzle). Berdasarkan pengecekan dokumen teknis, pihak SPBU telah melakukan proses “penteran” atau uji takaran ulang secara berkala setahun sekali yang sah. Prosedur wajib ini terbukti berjalan baik demi menjamin akurasi volume BBM yang dikeluarkan agar selalu identik dengan nominal yang tertera pada layar monitor mesin, sehingga hak-hak konsumen di wilayah hukum Pulang Pisau tetap terlindungi dengan baik. (Humasrespulpis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GIAT PATROLI OBJEK VITAL (SPBU) DI KEC. KAPUAS HILIR KAB.KAPUAS

5 Juli 2026 - 12:52 WIB

KEGIATAN SERAH TERIMA YANMAS SPKT DAN SERAH TERIMA TUGAS JAGA MAKO POLSEK KAPUAS HILIR.

5 Juli 2026 - 12:48 WIB

Polsek Selat laksanakan Kegiatan Sosialisasi / Himbauan dengan menggunakan spanduk tentang larangan membuka hutan / lahan dengan cara membakar

5 Juli 2026 - 12:33 WIB

Personel Polsek Selat Laksanakan Giat deklarasi anti H.P.U.S (Hoax, Pornografi, Ujaran Kebencian dan SARA) kepada warga masyarakat.

5 Juli 2026 - 12:31 WIB

Dalam rangka menjaga kondusifitas Kamtibmas, jajaran Polsek Selat melaksanakan kegiatan monitoring harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng.

5 Juli 2026 - 12:30 WIB

Trending di Uncategorized