Baamang – Sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Baamang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Baamang Hulu dan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Senin (06/07/2026) sekitar pukul 12.10 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh dua personel Polsek Baamang dengan sasaran masyarakat Kecamatan Baamang. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dalam pelaksanaannya, personel menyampaikan imbauan mengenai larangan membakar hutan dan lahan karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak negatif kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas sosial dan ekonomi akibat kabut asap yang ditimbulkan.
Selain itu, masyarakat diimbau agar membuka lahan pertanian maupun perkebunan tanpa menggunakan metode pembakaran. Petugas juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada Polsek Baamang, ketua RT, atau instansi terkait apabila mengetahui atau menemukan adanya titik api maupun kejadian kebakaran hutan dan lahan sehingga dapat segera dilakukan penanganan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan Karhutla semakin meningkat, sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Baamang dapat diminimalisir selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.












