Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Korupsi LPD Mambal Masuk Babak Baru, Mantan Kepala LPD Jadi Tersangka, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

badge-check


					Korupsi LPD Mambal Masuk Babak Baru, Mantan Kepala LPD Jadi Tersangka, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah Perbesar

MANGUPURA – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang, Polres Badung resmi menetapkan satu orang tersangka yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan pengelolaan keuangan LPD pada periode 2019 hingga 2021.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Lobby Polres Badung pada Senin (6/7). Langkah ini menjadi penegasan komitmen Polres Badung dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berdampak pada keuangan lembaga desa dan merugikan masyarakat yang selama ini mempercayakan dana mereka kepada LPD.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial I.W.A.W. (56), yang saat itu menjabat sebagai Kepala LPD Desa Adat Mambal. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta audit keuangan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 28 Mei 2021. Saat itu sejumlah nasabah mengeluhkan tidak dapat menarik dana simpanan mereka dari LPD. Kondisi tersebut memicu keresahan warga sekaligus menimbulkan dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan lembaga tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan secara mendalam yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah hasil audit menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan LPD.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian bekerja secara komprehensif dengan memeriksa sedikitnya 111 orang saksi. Mereka terdiri atas 31 pengurus, pegawai, dan badan pengawas LPD, 73 debitur, tiga nasabah deposito, serta empat orang ahli yang berasal dari auditor, ahli perekonomian negara, dan ahli hukum pidana. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap secara utuh pola dugaan penyimpangan yang terjadi selama beberapa tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan fasilitas kredit menggunakan nama sendiri, anggota keluarga, maupun nama pihak lain. Kredit-kredit tersebut kemudian diduga direstrukturisasi berulang kali tanpa sepengetahuan orang yang namanya dipakai sebagai debitur agar tetap tercatat sebagai kredit lancar di pembukuan LPD.

Modus tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi sekaligus menutupi kondisi riil portofolio kredit bermasalah di lembaga keuangan desa tersebut. Dugaan penyimpangan itu akhirnya berdampak terhadap kesehatan keuangan LPD hingga memunculkan kerugian dalam jumlah yang sangat besar.

Hasil audit lanjutan dari Kantor Akuntan Publik menunjukkan total kerugian keuangan LPD Desa Adat Mambal, baik berupa actual loss maupun potential loss, mencapai sekitar Rp236.264.600.600. Sementara nilai kerugian yang secara khusus dipertanggungjawabkan kepada tersangka selaku Kepala LPD mencapai Rp33.678.732.900.

Dalam pembuktian perkara, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti penting, di antaranya Surat Keputusan Gubernur Bali tentang pendirian LPD, Surat Keputusan Bupati Badung mengenai pengukuhan pengurus LPD, 87 berkas perjanjian kredit, 27 sertifikat hak milik sebagai agunan, satu sertifikat hak tanggungan, 49 BPKB kendaraan, serta berbagai dokumen tabungan, deposito, dan pinjaman milik LPD Desa Adat Mambal.

Kapolres Badung menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan desa yang memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat adat Bali.

“Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Badung dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan lembaga maupun masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Joseph Edward Purba.

Kapolres juga mengingatkan seluruh pengelola LPD maupun lembaga keuangan desa lainnya agar menjalankan tata kelola yang baik, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Pengungkapan perkara ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola lembaga keuangan agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan. Selain memberikan efek jera terhadap pelaku, langkah tegas aparat penegak hukum juga diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Perkreditan Desa sebagai salah satu pilar penting perekonomian desa adat di Bali.

 

Yadon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLISI SAMBANG SUNGAI MITAK, BUKAN RAZIA TAPI DIALOG CEGAH PREMANISME

7 Juli 2026 - 15:03 WIB

DEMOKRASI DESA BERLANGSUNG HANGAT, POLSEK SERUYAN TENGAH SIAGA AMANKAN KAMPANYE CALON KADES GANTUNG PENGAYUH

7 Juli 2026 - 15:00 WIB

POLISI DUDUK BERSAMA TOKOH ADAT, PERKUAT SINERGI JAGA KEAMANAN DESA ASAM BARU

7 Juli 2026 - 14:57 WIB

POLSEK DANAU SEMBULUH HADIRI RAKOR PERSIAPAN PILKADES 2026 DI KECAMATAN SERUYAN RAYA

7 Juli 2026 - 14:55 WIB

SATPOLAIRUD POLRES SERUYAN GELAR PATROLI DIALOGIS MALAM DI PESISIR DAS SERUYAN, SAMBANGI KERAMAIAN DAN PASAR

7 Juli 2026 - 14:51 WIB

Trending di News