Desa Pelantaran, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotim – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mengoptimalkan Program Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian.
Melalui program 110 Polri, masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, hingga kejadian darurat lainnya secara gratis selama 24 jam. Layanan ini bertujuan untuk mempercepat respons petugas di lapangan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H.,S.I.K Melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Hendra Sopiyan D Munthe,S.H menjelaskan bahwa masyarakat di wilayah Desa Pelantaran dan sekitarnya diimbau untuk memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan atau mengalami peristiwa yang membutuhkan kehadiran polisi.
“Program 110 Polri merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila terjadi gangguan keamanan,” ujarnya, Rabu 08-07-2026.
Dengan adanya Program 110 Polri, diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu dapat terus terjaga dalam keadaan aman dan kondusif.












