Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar serta penyampaian sanksi pidana bagi pelaku karhutla kepada masyarakat di kawasan Icon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit, Rabu (08/07/2026).
Kegiatan ini menyasar masyarakat dan para pengunjung yang berada di kedua lokasi tersebut. Personel Polsek KP. Mentaya memberikan edukasi mengenai bahaya karhutla, dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan, serta pentingnya membuka lahan dengan cara yang aman dan sesuai ketentuan hukum.

Selain memberikan sosialisasi, personel juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan. Masyarakat diimbau agar tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api atau kejadian karhutla.
Kapolsek KP. Mentaya, IPDA Ahmad Zaenal, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan terbebas dari kebakaran hutan maupun lahan,” ujar Kapolsek.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya karhutla, mengetahui ancaman pidana bagi pelakunya, serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek KP. Mentaya. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.












