Jakarta – Rabu, 8 Juli 2026. Tim Kortas Tipidkor Polri menggeledah sebuah bangunan eks restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Bangunan itu disebut-sebut diduga milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Penggeledahan ini bukan penggeledahan biasa. Ini terkait penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU.
Dan di tengah proses itu, terjadi momen yang membuat seluruh tim menahan napas.
*1. PINTU RAHASIA TERBONGKAR, ADA BRANKAS SETINGGI PINTU*
Saat menyisir salah satu ruangan, tim menemukan kejanggalan: ada pintu tersembunyi di balik dinding.
Dengan paksa, pintu itu dibuka. Dan yang terlihat di dalamnya membuat anggota tim langsung bertepuk tangan.
Di balik pintu rahasia itu berdiri sebuah brankas setinggi pintu.
Video yang didapat Konteks menunjukkan detik-detik brankas itu ditemukan. Sorakan dan tepuk tangan pecah. Bagi penyidik, brankas sebesar itu di tempat tersembunyi jelas bukan untuk menyimpan dokumen biasa.
Isinya apa? Hingga berita ini diturunkan, proses pembukaan dan penyitaan belum ada keterangan resmi dari Polri.
*2. KASUS BATUBARA Rp5 TRILIUN RESMI NAIK KE PENYIDIKAN*
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, sebelumnya telah menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah naik status ke tahap penyidikan sejak Sabtu, 4 Juli 2026.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan besar dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU.
Nilai kerugiannya? Ditaksir sekitar *Rp5 triliun*. Angka yang bukan main-main. Itu uang negara. Itu uang subsidi listrik rakyat.
Penggeledahan di eks restoran Cipete ini adalah salah satu langkah untuk mencari dan mengamankan barang bukti.
*3. MUNCUL PENJAGAAN TNI, PENYIDIK HERAN*
Yang juga jadi sorotan: di tengah penggeledahan berlangsung, seorang perwira Polri yang enggan disebut namanya mengaku heran.
Sebab di sekitar area penggeledahan terlihat sejumlah prajurit TNI berjaga.
Meski demikian, ia menegaskan proses penggeledahan tetap berjalan. Tim tetap masuk, tetap mencari, tetap menyita. Hukum harus jalan.
Pertanyaannya: siapa yang memerintahkan penjagaan itu? Dan untuk melindungi apa?
*4. TUNTUTAN: USUT TUNTAS, JANGAN ADA YANG DITUTUPI*
Kasus ini menyeret nama besar. Jampidsus adalah posisi strategis di Kejaksaan Agung, ujung tombak pemberantasan korupsi.
Jika benar ada keterlibatan dalam dugaan korupsi batubara Rp5 triliun, maka ini bukan hanya soal uang. Ini soal kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Publik menuntut 3 hal:
1. *Buka isi brankas itu secara transparan*. Apa yang disimpan di balik pintu rahasia?
2. *Jelaskan soal penjagaan TNI*. Siapa yang bertanggung jawab?
3. *Proses hukum tanpa tebang pilih*. Jabatan tidak boleh jadi tameng.
*JERAT HUKUM YANG MENGINTAI*
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat:
1. *UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001* : Untuk dugaan korupsi.
2. *UU TPPU No. 8/2010* : Untuk dugaan pencucian uang hasil korupsi.
3. *KUHP* : Untuk pasal-pasal penyertaan dan permufakatan jahat.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi mengenai hasil penyitaan dari brankas tersebut.
*HAK JAWAB*
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi.
Perkembangan kasus Rp5 triliun ini akan terus kami kawal. Karena di balik pintu rahasia itu, bisa jadi tersimpan kunci terbukanya salah satu skandal energi terbesar tahun ini.












